Petani Bisa Garap Tanah Milik Swasta

Sabtu, 19 Mei 2012 – 02:33 WIB

BANDUNG – Ketua Masyarakat Singkong Indonesia (MSI) Suharyo Husen menyatakan, pemanfaatan lahan tidur yang dimiliki perusahaan swasta oleh petani di Kota Bandung dan Jawa Barat masih minim. Saat ini, kata dia, luas lahan yang biasa digarap seorang petani adalah 0,25 hektare. Padahal, lahan tidur di Jawa Barat yang bisa digarap petani cukup luas.

Suharyo menyebutkan, beberapa kota yang memiliki lahan tidur di antaranya, Pandeglang seluas 47 ribu hektare, Bogor 100 ribu hektare, Sukabumi 20 ribu hektare dan Cianjur Selatan 50 ribu hektare. Lahan tidur tersebut semuanya dimiliki oleh perusahaan swasta. “Untuk Kota Bandung juga ada namun tidak banyak karena sudah menjadi megapolitan yang selalu dihiasi bangunan tinggi,” paparnya.

Menurut Suharyo, adanya Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2010 tentang penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar dapat menjadi momentum bagi petani palawija untuk memanfaatkan lahan tidur yang ada di Jawa Barat, sehingga keluhan kurangnya lahan atau modal dari petani tidak akan muncul.

“Dalam PP No 11 Tahun 2010 itu ada yang mengatur, bahwa tanah yang terlantar selama tiga tahun diambil alih oleh pihak Pemda. Nah, lahan-lahan terlantar itu bisa dimanfaatkan oleh para petani,” terangnya.

Namun demikian, tambah Suharyo, pemanfaatan lahan tidur hendaknya dilakukan para petani melalui organisasi yang tercatat di Kementerian Dalam Negeri atau pemerintah daerah. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari terjadinya penyerobotan lahan, dan petani lebih memiliki kekuatan.

Suharyo menjelaskan, alur pengajuan pemanfaatan lahan tidur melalui organisasi dicapai dengan cara pengajuan dari organisasi bersangkutan ke pihak pemerintah daerah. Kemudian Pemda mempertemukan pemilik lahan tidur dengan petani untuk bernegosiasi.

"Dalam memanfaatkan lahan tidur itu juga harus jelas ketentuannya. Misalnya, ada perjanjian hitam putih dengan pemilik lahan tentang lama kontraknya. Jadi, diharapkan tidak ada kejadian di mana pemilik lahan menghentikan kegiatan pemanfaatan oleh para petani dalam jangka waktu tertentu,” ungkapnya.

Suharyo menyebutkan, organisasi yang dipimpinnya telah mencoba melaksanakan pemanfaatan lahan tidur di beberapa daerah, di antaranya Cianjur (50 ribu hektare), dan Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (90 ribu hektare). "Pemanfaatan lahan tidur itu terjadi melalui kerja sama dengan pemilik lahan dengan mediasi Pemda setempat," ucapnya.

Menurut Suharyo, melalui pemanfaatan lahan tidur, MSI juga sedang melaksanakan program Pengembangan Klaster Industri Agro Singkong Terpadu. Dalam program tersebut, anggota MSI dilatih mengolah singkong untuk dijadikan produk setengah jadi agar bisa dijual. "Saat ini, anggota kami telah memproduksi 1 juta ton tepung mocaf per tahunnya, atau setara 83ribu ton tepung mocaf per bulan," katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Produksi Tanaman Pangan Dinas Pertanian Tanaman Pangan Jawa Barat Uneef Primadi menyebutkan, terdapat 8.932 hektare lahan tidur di Jawa Barat dari total lahan 1,5 juta hektare. "Selain itu, masih ada sekitar 3.000 hektare tanah yang berstatus alih fungsi," katanya.

Saat disinggung, apakah Kota Bandung memiliki lahan bagi petani dan RTH yang luas, Wakil  Wali Bandung Ayi Vivananda  mengaku memiliki lahan di area Bandung timur. Namun, untuk pencapaian target ruang terbuka hijau (RTH) tidak mungkin bisa mencapai hingga 30 persen di tahun ini. “Berat untuk angka 30 persen. Akan tetapi kita usahakan soal penataan lahan bagi petani dan taman-taman di Kota Bandung ini,” pungkasnya. (hen)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lambat, E-KTP Baru Capai 8,25 Persen


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler