Petani Gagal Panen Bisa Ajukan Klaim, Begini Prosedurnya

Jumat, 09 Oktober 2015 – 06:45 WIB
Sawah kering. Foto: Ariesant/Radar Bekasi/dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan 6 kebijakan baru di paket kebijakan ekonomi jilid III.

Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Dumoly F Pardede mengungkapkan, salah satu stimulus yang diberikan OJK bagi perekonomian nasional yakni adanya skema asuransi pertanian.

BACA JUGA: Target Pajak Terlalu Tinggi, Kasihan Pak Jokowi

 "Langkah ini adalah sesuatu yang sangat fundamental soal perekonomian masyarakat bawah. Selain itu, yang perlu didorong adalah agar ada koneksi yang baik antara perusahaan sektor jasa keuangan dengan para petani," ujarnya di Jakarta, Kamis (8/10).

Dumoly mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian, Kementerian BUMN dan Perusahaan Asuransi BUMN (Konsorsium) untuk merancang skema asuransi pertanian. Adapun skema yang diterapkan adalah Asuransi Usaha Tani Padi yang 20 persen preminya dibayar petani dan 80 persennya merupakan subsidi dari pemerintah.

BACA JUGA: Taiwan Excellence, Industri ICT dan Elektronik di Taiwan

"Dengan asuransi ini, petani akan mendapat menfaat yakni terlindungi secara finansial akibat kegagalan panen. Sebab, pertanian rawan terhadap dampak negatif perubahan iklim yang menyebabkan gagal panen dalam pertanian," katanya.

Manfaat lainnya yakni menjadikan pertanian bankable terhadap kredit pertanian, menstabilkan pendapatan petani, dan diharapkan dapat meningkatan produksi pertanian nasional.

BACA JUGA: 67,4 Persen Publik Anggap Ekonomi Nasional Buruk

Dia merinci, berdasarkan data dari Kementerian Pertanian, skala nasional jumlah lahan pertanian yang terkena dampak banjir, kekeringan dan OPT (Organisme Pengganggu Tanaman) secara rata-rata mencapai lebih dari 1,05 juta hektar per tahun dari luas area panen tahunan sekitar lebih dari 12,8 juta hektar.

"Dengan kata lain, sekitar 7,69 persennya berisiko gagal panen. Dengan adanya asuransi pertanian ini akan memastikan risiko gagal panen yang dialami petani agar diambil oleh perusahaan asuransi," tuturnya.

Dumoly menjelaskan, petani akan mendapat klaim sebesar Rp 6 juta untuk setiap hektar lahan padi yang gagal panen. Adapun skema dalam asuransi pertanian diantaranya yakni pertain hanya perlu perlu membayar Rp 30.000 (20 persen) untuk premi sebesar Rp 180.000/hektar lahan sawah. Sebab, sisa premi Rp 150.000 (80 persen) disubsidi pemerintah.

Lalu, Kelompok tani (Poktan) dalam hal ini sebagai tertanggung dapat langsung melapor ke Dinas Pertanian bahwa ada lahan yang gagal panen. Dinas Pertanian kemudian akan melakukan proses verifikasi.

"Saat telah selesai proses verifikasi, OJK juga akan menetapkan batas maksimal pencairan klaim dari penjamin. Batas waktu maksimal pencairan klaim tidak boleh lewat dari waktu seminggu," tambahnya. Adapun pemerintah telah menunjuk PT Jasindo (Persero) sebagai penjamin tunggal di asuransi pertanian tersebut.

Dia menjelaskan bahwa jangka waktu asuransi pertanian yakni dalam 1 musim tanam (4 bulan) dimulai sejak tanam hingga panen. Adapun dalam tahap awal, pemerintah telah mengalokasikan dana premi sebesar Rp 150 miliar yang bisa mengcover kurang lebih 1 juta lahan pertanian di tahun 2015.

Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perbankan I OJK Mulya E. Siregar menambahkan bahwa dengan terproteksinya petani, diharapkan perbankan juga semakin percaya diri untuk menyalurkan pembiayaan kepada para petani. "Dengan terproteksinya para petani tersebut maka diharapkan akses pinjaman atau kredit kepada para petani tersebut menjadi terbuka," tambahnya.

Mulya merinci bahwa hingga kini dari total portofolio penyaluran kredit perbankan, kurang dari 6 persen saja yang disalurkan kepada kredit sektor pertanian. "Dengan adanya asuransi pertanian ini, ada sekitar Rp 6 triliun potensi penambahan kredit dari perbankan ke sektor pertanian," tuturnya. (dee/owi/bil)


Prosedur Kepesertaan :


1. Mendaftar kepesertaan asuransi petani di Kelompok tani (Poktan)

2. Membayar premi Rp 30.000 per hektare luas lahan (Total premi seharusnya Rp 180.000/hektare, namun disubsidi pemerintah Rp 150.000)

3.  Poktan mendaftarkan ke Dinas Pertanian setempat

Prosedur Klaim :

1. Poktan melapor ke Dinas Pertanian setempat bahwa ada lahan gagal panen

2. Dinas Pertanian melakukan verifikasi dan melaporkan hasilnya ke Jasindo

3. Jika verifikasi oke, paling lama satu minggu, dana gantirugi dari Jasindo sebesar Rp 6 juta per hektare lahan padi gagal panen dicairkan

Manfaat :

1. Petani terlindungi secara finansial akibat gagal panen

2. Petani bankable terhadap kredit pertanian

3. Pendapatan petani lebih stabil

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Layanan Keamanan LadyJek Bagi Konsumen


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler