Petani Sambut Penyederhanaan Distribusi Pupuk Subsidi Pemerintah

Senin, 18 November 2024 – 12:22 WIB
Stok pupuk bersubsidi (Ilustrasi). Foto: dok Pupuk Indonesia

jpnn.com, JAKARTA - Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) menyampaikan apresiasi terhadap langkah pemerintah yang akan menyederhanakan alur distribusi pupuk subsidi.

Rencana penyederhanaan tersebut diumumkan oleh Menko Pangan dan Mentan pada 12 November 2024.

BACA JUGA: Pupuk Indonesia Grup Kirim Bantuan Paket Sembako untuk Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi

Kebijakan ini dianggap sebagai terobosan penting untuk mempercepat penyaluran pupuk kepada petani dan mengurangi kendala birokrasi yang selama ini dikeluhkan.

Dengan distribusi yang lebih efisien, petani optimistis produktivitas pertanian akan meningkat, mendukung upaya pemerintah mencapai swasembada pangan.

BACA JUGA: Kabar Gembira, Distribusi Pupuk Langsung ke Petani Sesuai Arahan Prabowo

“Saya kira ini adalah kabar baik bagi para petani di seluruh Indonesia, karena nantinya mereka akan mendapatkan pupuk subsidi secara cepat dan mudah tanpa harus melalui jalur birokrasi yang berbelit-belit,” ujar Ketua Kontak Tani dan Nelayan Andalan (KTNA) M. Yadi Sofyan Noor.

Yadi menjelaskan, sebelumnya terdapat banyak sekali regulasi yang mengatur distribusi pupuk, termasuk 41 Undang-Undang, 23 Peraturan Pemerintah (PP), serta enam Peraturan Presiden (Perpres) dan Instruksi Presiden (Inpres).

BACA JUGA: Wamentan Sudaryono: Penyaluran Pupuk Langsung kepada Petani adalah Komitmen Presiden Prabowo

Dengan kebijakan baru ini, proses distribusi akan lebih sederhana.

Data dari Kementerian Pertanian akan diteruskan langsung ke Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) untuk mendistribusikan pupuk subsidi kepada Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), yang kemudian menyalurkannya langsung kepada petani binaan di daerah.

Sebagai langkah awal, pengisian E-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Elektronik) oleh petani telah dilakukan dan selesai pada 15 November.

Sistem ini menjadi acuan utama untuk memastikan pupuk subsidi didistribusikan tepat sasaran melalui Gapoktan.

Dengan kebijakan baru ini, diharapkan mampu mempercepat akses petani terhadap pupuk subsidi, sehingga mendukung kelancaran musim tanam di awal 2025.

“Manfaatnya jelas, pupuk dapat diterima petani lebih cepat. Pada saat tanam, pupuk sudah tersedia sehingga produktivitas tanaman dapat dioptimalkan,” tambah Yadi.

Ia juga optimistis bahwa kemudahan akses pupuk subsidi ini akan menjadi indikator positif menuju swasembada pangan dalam waktu dekat.

Selain itu, Yadi menekankan pentingnya pengawasan ketat dari pemerintah dalam pelaksanaan distribusi pupuk ini.

“Dukungan penting dari pemerintah adalah pengawasan yang ketat terhadap distribusi. Karena prosesnya sangat pendek dan cepat, diperlukan pengawasan untuk memastikan semua berjalan sesuai rencana,” sarannya.

Selain pentingnya pengawasan ketat untuk memastikan distribusi pupuk berjalan sesuai rencana, Yadi juga melihat kebijakan ini sebagai tonggak kemajuan dalam mendukung kebutuhan petani secara langsung.

“Langkah ini merupakan kemajuan bagi ketahanan pangan dan juga kesejahteraan petani di masa mendatang. Saya optimistis Indonesia akan mencapai swasembada dalam waktu dekat. Indikatornya adalah kemudahan akses pupuk subsidi bagi para petani,” ujar Yadi.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan dan Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman mengumumkan langkah strategis untuk mengatasi hambatan dalam distribusi pupuk subsidi pada konferensi pers di Jakarta, Selasa (12/11).

“Birokrasi yang terlalu panjang, melibatkan setidaknya delapan kementerian, menjadi hambatan utama dalam penyaluran pupuk subsidi selama ini. Dengan sistem yang baru, alur distribusi akan lebih sederhana dan efisien,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan.

Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat penyaluran pupuk subsidi langsung ke petani, meminimalkan kendala administratif dan mendukung produktivitas pertanian nasional. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler