jpnn.com, BULUNGAN - Petani berinisial SW (52) tega mencabuli tetangganya, Mawar (16, bukan nama sebenarnya) di sebuah ladang di Desa Karang Agung, Kalimantan Utara, Desember 2017 lalu.
Kasus tersebut sempat tidak terbongkar selama berbulan-bulan.
BACA JUGA: 12 Kali Lakukan Tindakan Jahat, Ayah Minta Anak tak Merintih
Perbuatan SW terbongkar setelah Mawar dan temannya melapor ke pihak berwajib.
“Ini baru terungkap sekarang. Korban bersama temannya datang ke Polres pada 29 April 2018. Lalu kami tindak lanjuti dan telah menangkap pelakunya,” ucap Ps Kanit PPA Sat Reskrim Polres Bulungan AIPTU Lince Karlinawati kepada Kaltara Pos, Jumat (25/5).
BACA JUGA: Yusuf Sering Ajak ABG ke Hotel, Begituan 6 Kali
Dia menambahkan, SW selalu melancarkan aksinya ketika orang tua Mawar tidak di rumah.
Berdasar hasil pemeriksaan, SW melakukan perbuatan jahat itu pada siang hari.
BACA JUGA: Bocah Lugu Bongkar Ulah Kakek Bejat, Ternyata Sudah 3 Kali
Mawar sendiri saat ini masih duduk di bangku kelas dua salah satu SMP di Tanjung Palas Timur.
“Korban cerita sama temannya. Karena takut makanya ditemani oleh temannya untuk melapor ke polisi. Lalu kami panggil orang tuanya. Orang tuanya kaget karena tetangga sendiri,” beber Lince.
Lince mengatakan, SW dijerat Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 KUHP dengan hukum penjara maksimal 15 tahun penjara.
Menurut Lince, SW mengaku telah dua kali melakukan perbuatan tersebut kepada korbannya. (mul)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Organ Vital Bocah Lugu Berdarah, Ulah Kakek Jahat Terbongkar
Redaktur : Tim Redaksi