Petani Tembakau Mendesak Kemenkes Batalkan Rancangan Permenkes & Revisi PP 28/2024

Senin, 07 Oktober 2024 – 03:03 WIB
Pekerja di sektor industri tembakau. Fotoi: ilustrasi/Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Gelombang penolakan para petani tembakau terhadap berbagai kebijakan restriktif dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 maupun Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) kian meluas.

Ketua DPD Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Aceh Tengah, Hasiun mengeluhkan minimnya keberpihakan pemerintah terhadap keberlanjutan mata pencaharian para petani tembakau dengan adanya PP 28/2024 maupun RPMK.

BACA JUGA: Kemenkes Banjir Protes soal Aturan Tembakau, Ini Sebabnya

“Kami tegas menolak aturan-aturan ini karena berdampak pada mata pencarian kami sebagai petani tembakau. Kami memohon kepada pemerintah untuk mendengarkan aspirasi kami dari pulau terujung di Indonesia," ujarnya.

Dia mengaku para petani tembakau di Aceh tidak pernah dilibatkan dalam perumusan regulasi yang justru sangat berdampak pada keberlangsungan mereka.

BACA JUGA: Ajak Masyarakat Memerangi Judi Online, Menkominfo Beri 9 Trik Ini

Padahal, Aceh memiliki lahan pertanian yang luas dan sangat cocok untuk pembudidayaan tembakau, di mana masyarakatnya sendiri telah menanam tanaman tembakau secara turun menurun.

“Peraturan yang dibuat tidak memberikan kesempatan kepada petani untuk menyampaikan kondisi yang sebenarnya di lapangan, makanya ketika aturannya muncul, justru tidak sinkron. Hampir seluruh masyarakat di Aceh memiliki kemampuan dalam mengolah tanaman tembakau,” imbuhnya.

BACA JUGA: Negara Harus Adil Dalam Penyusunan PP 28/2024 & RPMK

Sementara, Ketua DPD APTI Jember, Suwarno mendesak agar regulasi tersebut segera direvisi, karena dinilai dapat mematikan industri hasil tembakau yang telah lama menjadi andalan ekonomi daerah tersebut.

Adanya pasal yang menyamakan komoditas tembakau dengan zat adiktif berbahaya juga menjadi salah satu yang digarisbawahi. Bagi Suwarno, narasi ini tidak benar dan diskriminatif.

Yang tidak kalah penting, beleid ini akan mengancam mata pencaharian petani tembakau di Kabupaten Jember, yang sebagian besarnya bergantung pada tembakau sebagai sumber pendapatan utama.

Padahal, para petani tembakau mengaku sedang mensyukuri hasil panen yang sangat baik di tahun ini. Jika peraturan yang berlebihan ini disahkan oleh Kemenkes, maka imbasnya adalah pada ketidakpastian untuk masa tanam dan panen tahun berikutnya.

“Selama ini, tembakau telah menjadi hidup bagi banyak orang di Jember. Bahkan, logo Pemkab Jember pun menampilkan gambar tembakau. Saat ini, sekitar 40 ribu petani tembakau di Jember mengelola sekitar 22 ribu hektare lahan tembakau jenis Na Oogst, Kasturi dan rajang,” jelasnya.

Untuk itu, Suwarno meminta agar PP 28/2024 direvisi, sedangkan dalam perumusan RPMK, dia berharap petani tembakau diberi kesempatan untuk dilibatkan dan diakomodir masukannya.

Jika masukan petani belum diakomodir, sebaiknya rancangan aturan ini dibatalkan.

“Jika mencabut aturan itu tidak memungkinkan, maka kami meminta agar aturan tersebut direvisi,” serunya.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler