Petani Tolak Konvensi Tembakau

Kamis, 30 September 2010 – 16:04 WIB

JAKARTA- Ratusan petani yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) melakukan aksi unjuk rasa di Bumi Perkemahan Ragunan, Jakarta Selatan, kemarin (29/9)Massa menolak tegas rekomendasi terbaru yang dikeluarkan Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control World Health Organization (FCTC WHO)

BACA JUGA: Evaluasi Kinerja Semua Deputi Kemenkop UKM

Rekomendasi tersebut tertuang dalam pasal 9 dan 10 mengenai larangan penggunaan bahan lain selain daun tembakau dalam produk tembakau


Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional APTI Abdus Setiawan menegaskan, petani menolak karena kalau diberlakukan dapat menghancurkan sumber penghidupan jutaan petani tembakau dan cengkeh Indonesia

BACA JUGA: Bank OCBC NISP Bidik 5.000 DB Care

"Selain itu, juga bisa mengancam kelestarian industri kretek nasional," katanya.
Abdus mengungkapkan, pelarangan penggunaan kandungan lain dalam produk tembakau, termasuk cengkeh akan berdampak sangat serius terhadap penghidupan dan nafkah jutaan petani di Asia
"Di Indonesia, rekomendasi tersebut dapat mengakibatkan 2 juta petani tembakau dan 1,5 juta petani cengkeh kehilangan mata pencaharian," tandasnya.

Dalam aksi itu dihadiri Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Bayu Krisnamurthi

BACA JUGA: APPBI Belum Memerlukan UU Mall

Dia mengatakan, pada dasarnya petani tembakau memiliki hak yang sama dengan petani tanaman lainSoalnya, ini telah diatur dalam Undang Undang (UU) No 12/1992 tentang Budidaya Tanaman."Inti dari undang-undang ini petani diberi kebebasan dalam menanam tanaman yang diinginkan,"ujarnya.

Hingga saat ini sudah terdapat 172 negara yang telah menandatangani konvensi tersebutIronisnya, sampai sekarang Indonesia belum ikut menandatangani konvensi tersebutMenyikapi soal ini, kata Bayu, pihaknya menawarkan tiga solusi, antara lain petani tembakau berhak menanam tembakau karena telah dilindungi UU No12/1992 tentang Budidaya TanamanNamun apabila menanam tembakau, hendaknya memilih varietas tanaman tembakau yang memiliki kadar tar yang rendah

Solusi lainnya, mendorong para petani tembakau yang hasilnya tidak untuk bahan baku rokok, tapi digunakan untuk bahan produk lain"Misalnya, di Temanggung sudah ada tembakau yang diambil nikotinnya dengan mengambil ekstraknya, tapi bukan untuk rokokDan ini harganya mahal,"jelasnya.
Selain itu, juga mendorong petani tembakau agar beralih ke tanaman lain, misalnya saja menjadi petani hortikultura yang hasilnya minimal sama dengan tembakauDalam kesempatan itu, Bayu menerima petisi penolakan FCTC WHO Pasal 9 dan 10

Sedangkan, Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Soedaryanto mengatakan, walaupun Indonesia belum menandatangani FCTC dampaknya akan terasa juga oleh industri rokok di tanah airPasalnya, produsen rokok di Indonesia tidak bisa lagi mengekspor rokok kretek ke negara yang memberlakukan pedoman ini"Usulan WHO ini jelas akan mengancam kelestarian rokok kretek dan penghidupan jutaan orang yang tergantung dari industri ini, " tegasnya(aro)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KKP Kucurkan Dana ke Nelayan Miskin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler