Lingkungan yang kotor dan kurang menjaga kebersihan kandang serta jarang memeriksa kesehatan unggas menyebabkan unggas mudah terserang atau terjangkit virus mematikan tersebut. Perlu keseriusan peternak untuk melakukan pencegahan agar unggas mereka tidak terserang penyakit flu burung atau penyakit lainnya.
“Flu burung semakin mudah menular karena lingkungan yang kotor. Para peternak kecil biasanya kurang menjaga kebersihan, kandang tak pernah disemprot disinfektan sehingga banyak kuman dan semakin memudahkan virus berkembang biak,” kata Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian dan Peternakan Kotim Bima Eka Wardhana, Kamis (2/2).
Menurut Bima, peternak kecil kurang memperhatikan kebersihan lingkungan, khususnya kebersihan kandang atau kesehatan unggas karena kurang begitu memahami cara-cara beternak unggas yang baik dan sehat. Akibatnya, virus flu burung sering ditemukan pada peternak kecil dibanding peternak besar.
Bima menambahkan, para peternak dengan modal besar lebih memahami cara-cara beternak yang baik dan sehat dan memiliki standar operasional yang baik. Diantaranya, kebersihan kandang yang selalu dijaga, kesehatan unggas selalu dicek serta memberikan vaksinasi secara rutin sehingga lebih terjaga dari penyebaran virus flu burung. "Meski demikian, tidak menutup kemungkinan juga virus flu burung terjangkit pada ternak skala besar karena virus flu burung sangat mudah menular," jelasnya.
Lebih lanjut Bima mengatakan, kewaspadaan terhadap penyebaran virus flu burung masih dilakukan dengan melakukan pengendalian terhadap penyebaran virus, diantaranya, memperketat unggas yang masuk atau keluar. Razia terus dilakukan sampai penyebaran virus di sejumlah daerah mereda.
Distanak sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran resmi tanggal 24 Januari 2012 No.058,/PT-510/I/2012 mengenai kewaspadaan terhadap virus flu burung pada unggas dan manusia. Edaran tersebut ditujukan kepada Asosiasi Peternak Unggas Rakyat (APUR) Kotim, broker dan pemotong ternak unggas, perusahaan peternak unggas, usaha angkutan unggas, baik yang ada di Kalimantan Selatan dan lokal, serta kalangan peternak dan masyarakat.
Khusus untuk angkutan unggas, dalam surat edaran tersebut ditegaskan baik yang masuk ke dalam maupun yang keluar daerah Kabupaten Kotim harus dilengkapi dengan SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan), dari dokter hewan di instansi berwenang di daerah asal unggas. Aturan ini berlaku untuk angkutan yang membawa unggas antar kabupaten/kota maupun dari luar Kalteng.
Dalam surat tersebut juga dicantumkan beberapa panduan terhadap status waspada flu burung, diantaranya membatasi atau melarang keluar masuk orang (termasuk lansia dan anak-anak) pekerja/tamu dan kendaraan ke lokasi peternakan. Kemudian dilakukan disinfeksi terhadap kendaraan yang keluar masuk areal peternakan, termasuk disinfeksi pada areal secara rutin dengan menggunakan air deterjen secara teratur.
Selain itu, Distanak juga melarang masyarakat atau peternak membuang bangkai unggas di sembarang tempat, baik bak sampah, sungai, kebun atau tempat pakan ikan dan hewan lain. Unggas yang mati harus dimusnahkan dengan cara dibakar, termasuk bulunya, sisa kotoran dan bahan peralatan yang tidak bisa disucihamakan. Kemudian setelah itu hendaknya dikubur sesuai prosedur.
Selanjutnya, dalam surat edaran itu, masyarakat disarankan menggunakan masker dan sarung tangan ketika melakukan perawatan terhadap unggas peliharaan, dan diminta mengosongkan kandang minimal 1 bulan sebelum memasukkan unggas baru. “Dengan upaya pengendalian yang kita lakukan diharapkan virus flu burung tidak menyebar di wilayah Kotim,” tandasnya. (ign)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cuaca Buruk, 2 Bulan Semen Langka
Redaktur : Tim Redaksi