Peternak Meradang Baca Permentan 33

Rabu, 22 Agustus 2018 – 13:54 WIB
Ketua Asosiasi Peternak Sapi Perah Indonesia (APSPI) Agus Warsito menghadiri acara sosialisasi Permentan Nomor 33. Foto: Fathan Sinaga/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Asosiasi Peternak Sapi Perah Indonesia (APSPI) Agus Warsito mengkritisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu.

Menurutnya, regulasi itu membuat para peternak cemas karena tidak ada jaminan usaha persusuan lokal akan maju.

BACA JUGA: Pujian Kementan untuk Komitmen Kemitraan Industri Persusuan

"Kalau tidak ada keberpihakan kepada presiden, ya enggak salah kalau kami suarakan ganti presiden," kata Agus saat menghadiri acara sosialisasi Permentan Nomor 33 yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan di Kantor Dinas Peternakan Jawa Tengah, Semarang.

Dia juga heran dengan imbauan Kementan dalam forum ini agar tidak menarik kebijakan tersebut ke arah politik. Dia menilai, sudah seharusnya peternak berpolitik karena merasa pemerintah tidak berpihak.

BACA JUGA: Permentan Persusuan Perlu Ditambal Regulasi Lain

"Boleh saya katakan, hari ini adalah lonceng kematian bagi peternak sapi perah kalau itu tidak segera disusul regulasi yang secara kongkret melindungi peternak sapi," kata dia.

Seperti diketahui, belum cukup sebulan, Kementerian Pertanian (Kementan) merevisi Permentan 30 Tahun 2018 menjadi Permentan 33 Tahun 2018.

Dalam Permentan 33 ini, sejumlah kewajiban terkait kemitraan antara peternak dan industri serta sanksi pencabutan izin impor dicabut.

Dalam Permentan 33 ini, pemerintah menghapus mayoritas kata wajib di dalam Permentan 30.

Dalam Permentan 30, disebutkan bahwa industri susu wajib menjalin kerja sama dengan peternak. Namun, di Permentan 33, kata wajib dihapus.

Selain itu, dalam Permentan yang baru, industri susu diizinkan melakukan impor bilamana susu lokal tidak berkualitas.

Kemudian, Permentan 33 juga menghapus sanksi pencabutan impor kepada industri yang melanggar, hanya menyisakan sanksi administrasi. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler