Petinggi Bank Syariah Mandiri Bogor Ditangkap

Rabu, 23 Oktober 2013 – 14:27 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian menangkap tiga pejabat Bank Syariah Mandiri Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/10). Mereka diduga sebagai pelaku pemberian kredit fiktif senilai Rp 102 miliar. Saat ini ketiganya masih digarap Bareskrim Polri dalam kapasitas sebagai tersangka.

"Kita periksa tiga tersangka, inisialnya MA, HH dan JL. Sementara yang bisa disampaikan bahwa dugaan pidana yang terjadi adalah penyimpangan dalam pemberian fasilitas pembiayaan terhadap 197 nasabah fiktif dengan total pembiayayan Rp 102 miliar," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Ronny F. Sompie di Bareskrim Polri, Rabu (23/10).

BACA JUGA: Listrik Padam, Nasabah Sequislife Terbengkalai

Dijelaskan Ronny, MA adalah Kepala BSM Cabang Utama Bogor, HH Kepala BSM Cabang Pembantu Bogor Jalan Baru dan JL Account Officer Cabang Pembantu Bogor Jalan Baru. Ronny menegaskan, akibat perbuatan ketiga tersangka ini negara berpotensi mengalami kerugian keuangan puluhan miliar. "Potensi kerugian (keuangan negara) Rp 59 miliar," ujar Ronny.

Dia menjelaskan, kepada tersangka dijerat pasal 63 Undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan pasal 3,4,5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan Tidnak Pidana Pencucian Uang.

BACA JUGA: Genset Mati, Ratusan Karyawan Sequis Center Terlantar

Saat ini ketiga masih dalam pemeriksaan intensif. Belum diketahui apakah langsung ditahan atau tidak. "Sampai saat ini ketiganya masih diperiksa," tuntas Ronny. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Dinkes Kota Depok Tetapkan Status KLB Cacar Air

BACA ARTIKEL LAINNYA... PNS Terjaring Razia di Mall


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler