Petinggi F-PDR Sebut Keputusan KPU Soal Hasil Pemilu 2024 Harus Digugat ke MK, Ini Alasannya

Kamis, 21 Maret 2024 – 19:23 WIB
Laksamana TNI (Purn) Bernard Kent Sondakh. Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Pengarah Forum Penyelamat Demokrasi dan Reformasi (F-PDR) Laksamana TNI (Purn) Bernard Kent Sondakh merespons pengumuman hasil Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (20/3/2024) malam.

Ia menilai Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden, telah kehilangan legitimasi moralnya, sehingga apa pun hasilnya sudah tidak kredibel lagi. 

BACA JUGA: KPU Pastikan Siap Hadapi Gugatan Pemilu 2024 di MK

“Sebab itu, apa yang diumumkan KPU itu harus digugat ke Mahkamah Konstitusi,” kata Bernard Kent Sondakh dalam rilisnya yang diterima JPNN, Kamis (21/3/2024).

Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Periode 2002-2005 ini kemudian menyoroti hilangnya legitimasi moral pencalonan Gibran Rakabumung Raka yang lolos sebagai calon wakil presiden (cawapres) gegara Keputusan MK No 90 Tahun 2023 meskipun usianya baru 36 tahun.

BACA JUGA: Mau Baca Penetapan Hasil Pemilu 2024, Ketua KPU Tiba-Tiba Bilang Ada yang Dikoreksi

“Akibat Keputusan MK No 90/2023 itu, Ketua MK Anwar Usman yang tak lain paman Gibran dijatuhi sanksi etik berat oleh MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, red) bahkan dipecat dari jabatan Ketua MK. Artinya, majunya Gibran sebagai cawapres cacat moral,” jelasnya.

Begitu pun, kata Kent, seluruh komisioner KPU, tak terkecuali Ketua KPU RI Hasyim Asyari yang dijatuhi sanksi etik berat, bahkan sebagai sanksi yang terakhir, oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) gegara menerima pendaftaran Gibran tanpa terlebih dahulu merevisi Peraturan KPU terkait.

BACA JUGA: Mendagri Tito Apresiasi KPU RI Telah Tetapkan Hasil Pemilu 2024

“Itu artinya pendaftaran Gibran sebagai cawapres pun diwarnai cacat moral seluruh Komisioner KPU. Kalau syarat usia dan pendaftarannya sudah cacat moral, bagaimana hasil Pilpres 2024 dapat diterima? Hasil Pilpres 2024 yang diwarnai cacat moral berarti telah kehilangan legitimasi moralnya. Sebab itu, harus digugat ke MK," tegasnya.

Karena hasil Pilpres 2024 telah kehilangan legitimasi moralnya, kata Ketua Umum F-PDR Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna menambahkan, maka apa yang diumumkan KPU wajib hukumnya untuk dianggap tidak ada.

“Itu dagelan KPU saja,” cetusnya.

Sebab itu, kata mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) ini, Pilpres 2024 harus digelar ulang demi mendapatkan legitimasi moralnya yang sesungguhnya lebih tinggi daripada legitimasi politik dan dan legitimasi hukum.

Namun, kata Agus, pilpres yang akan digelar ulang itu tanpa diikuti cawapres yang cacat moral, yakni Gibran yang berpasangan dengan capres Prabowo Subianto.

“Jadi cukup diikuti dua paslon saja, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md,” tukasnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal F-PDR Rudi S Kamri menyesalkan langkah KPU yang tetap mengumumkan hasil Pilpres 2024 yang diwarnai berbagai macam kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

“KPU gagal memahami kondisi psikologis masyarakat yang merasakan Pilpres 2024 diwarnai kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif,” katanya.

“Karena KPU tidak sensitif terhadap kondisi psikologis masyarakat, maka masyarakat pun akan sebaliknya, tidak sensitif terhadap KPU, dengan menganggap pengumuman hasil Pemilu 2024 yang dilakukan KPU tidak ada,” tandas Rudi S Kamri yang juga pengamat sosial politik.(ray/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler