jpnn.com - JAKARTA - Direktur PT Pantai Aan, Bambang W Soeharto, Selasa (24/12) sore merampungkan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus suap kepada Jaksa Subri. Usai diperiksa, Bambang mengaku sudah berteman lama dengan Lusita Ani Razak, tersangka pemberi suap kepada Kepala Kejaksaan Negeri Praya, NTB, Subri.
"Bu Lusita kawan saya selama 19 tahun," ujar Bambang kepada wartawan di Kantor KPK, Selasa (24/12) sore.
BACA JUGA: Pertamina Bantu Misi Kemanusiaan PMI ke Filipina
Bambang yang baru saja nonaktif dari posisi Ketua Dewan Pengarah Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Hanura itu mengaku ditanya penyidik soal posisinya di PT Pantai Aan. Namun, ia tak mau memberikan penjelasan lebih banyak. "Selebihnya saudara tanya kepada penyidik," ujarnya.
Bagaimana dengan dugaan Bambang memberi perintah kepada Lusita untuk memberikan uang ke Subri? Pria yang pernah menjadi anggota Komnas HAM itu enggan menjawab.
BACA JUGA: Prihatin Kualitas Demokrasi di Indonesia di Bawah Timor Leste
Bambang terseret kasus ini setelah anak buahnya, Lusita Ani Razak ditangkap KPK karena diduga menyuap Subri. Keduanya sudah dijebloskan ke tahanan. Sedangkan Bambang sudah dicegah oleh KPK sehingga tidak bisa ke luar negeri.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Curiga Ada Maling Besar Tunggangi Bank Mutiara
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tinjau Misa Natal, Sutarman Bicara Ancaman Kelompok Radikal
Redaktur : Tim Redaksi