jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil pengusaha kondang Hames Riady, Selasa (30/10). Pemanggilan terhadap CEO Lippo Group itu dalam rangka pemeriksaan terkait kasus suap izin pembangunan proyek Meikarta.
"Penyidik sudah mengirimkan surat untuk pemeriksaan James Riady sebagai saksi yang dijadwalkan untuk Selasa, 30 Oktober 2018," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (29/10).
BACA JUGA: Ferry Gerindra Tuding Menko Luhut Lindungi Proyek Bermasalah
Febri menjelaskan, James akan diperiksa sebagai saksi bagi sembilan orang tersangka, termasuk Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro. "James diperiksa sebagai saksi untuk sembilan orang tersangka," tukasnya.
Sebelumnya KPK juga sudah menggeledah sejumlah lokasi dalam rangka penyidikan kasus suap Meikarta. Salah satu lokasi yang digeledah adalah kantor dan rumah James.
BACA JUGA: Aturan Perizinan di Sektor Properti Sebaiknya Disederhanakan
Selain itu, KPK pada Jumat lalu (26/10) menggeledah 12 lokasi di Bekasi dan Tangerang. "KPK menyita catatan keuangan, dokumen terkait proyek, kontrak-kontrak, hingga uang," tuturnya.
Untuk diketahui, KPK menduga ada suap dari Billy kepada Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin terkait perizinan untuk Meikarta. Suap yang sudah diserahkan adalah Rp 7 miliar dari komitmen keseluruhan sebesar Rp 13 miliar.
BACA JUGA: Sejak Awal BTN Sudah Endus Izin Proyek Meikarta tak Beres?
Tersangka pemberi suap dalam kasus itu ada empat orang. Yakni Billy Sindoro dan anak buahnya yang bernama Henry Jasmen, serta konsultan Lippo Group bernama Taryadi dan Fitra Djaja Purnama.
Sedangkan tersangka penerima suapnya adalah Neneng Hassanah dan sejumlah pejabat di Pemkab Bekasi. Antara lain Jamaludin (kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi), Sahat MBJ Najor (kepala Dinas Damkar Kabupaten Bekasi), Desi Tisnawati (kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi), serta Neneng Rahmi (kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.(ipp/jpc)
BACA ARTIKEL LAINNYA... TKN Pertimbangkan Seret Waketum Gerindra ke Proses Hukum
Redaktur : Tim Redaksi