Aturan Perizinan di Sektor Properti Sebaiknya Disederhanakan

Sabtu, 27 Oktober 2018 – 23:06 WIB
Meikarta. Foto: Meikarta

jpnn.com, JAKARTA - Adanya kasus dugaan korupsi pada proyek hunian modern Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menjadi pengingat betapa regulasi di sektor properti masih belum ramah terhadap investasi.

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengatakan, investasi pembangunan di daerah kerap terhambat karena banyaknya regulasi yang harus dipenuhi.

BACA JUGA: Sejak Awal BTN Sudah Endus Izin Proyek Meikarta tak Beres?

Padahal, di sisi lain keterlibatan swasta sangat diperlukan untuk membantu pemerintah menyelesaikan masalah kurangnya hunian untuk masyarakat.

Dia pun meminta, peraturan daerah (perda) yang menghambat investasi sepatutnya langsung dicabut.

BACA JUGA: TKN Pertimbangkan Seret Waketum Gerindra ke Proses Hukum

"Cabut saja. Buat aturan baru yang sederhana. Sekarang kalau mau bikin pabrik pangan saja di Karawang, Jawa Barat perlu 200 izin," katanya, Sabtu (27/10).

Menurutnya, hal ini juga terjadi dengan izin pembangunan lain seperti pembangunan proyek properti.

BACA JUGA: Isyarat KPK soal James Riady di Kasus Suap Meikarta

Dengan banyaknya regulasi, akhirnya dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan penyimpangan.

“Di Indonesia yang laris komoditi itu adalah izin. Coba tanya ke industri, berapa izin yang diperlukan," tegasnya.

Dia menuturkan, pemerintah daerah (pemda) harus terus diingatkan agar tidak mempersulit investasi. "Kita enggak akan kompetitif kalau seperti ini terus. Untungnya buat kepala daerah dan jajarannya. Buat rakyat enggak ada," tukasnya.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Edy Ganefo menegaskan, kebijakan perizinan properti yang dibuat pusat sudah sangat bagus. Hanya saja pelaksanaannya di level pemerintah daerah masih sangat memprihatinkan.

“Justru pelaksanaan di tingkat daerah yang terkadang jauh dari harapan,” katanya.

Untuk itu, dirinya memang menyarankan pemerintah untuk segera melakukan reformasi pada pemerintah daerah dalam hal menjalankan regulasi perizinan.

“Jangan sampai banyak penyimpangan kembali, sehingga sudah sepatutnya ada perubahan di daerah,” tandasnya. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Suap Izin Meikarta Terbongkar, Korporasi Terancam Terseret


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler