jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus Hambalang yang melibatkan Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Bahkan, hari ini (28/3) KPK melakukan pemeriksaan terhadap salah satu bos Metro TV. Dia diperiksa sebagai saksi untuk Anas.
Petinggi televisi swasta itu adalah Aldasni yang menjabat sebagai kepala cartaket GM sales and marketing. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jumat (28/3).
BACA JUGA: Jokowi Sowani Keturunan Sultan Banten
Sayangnya KPK belum membeberkan apa kaitan Aldasni dengan kasus Hambalang. Yang jelas, keterangan Aldasni sangat dibutuhkan untuk mengungkap kasus Hambalang.
Selain Aldasni, KPK juga memeriksa mantan Anas sebagai tersangka. Ia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya.
BACA JUGA: Jokowi Siap Merahkan Basis Golkar di Banten
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Priharsa. Seperti diberitakan, Anas merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya. Sejak 10 Januari lalu, Anas ditahan di Rumah Tahanan KPK.
Setelah itu, KPK menetapkan Anas sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Anas dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan atau Pasal 3 ayat (1) dan atau Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 15 tahun 2002 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Anggap Pertemuan Muhaimin-Megawati Jadi Prolog Koalisi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berbekal Rp 15 Miliar, Selamatkan Satinah
Redaktur : Tim Redaksi