jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Hukum & Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah menilai Jaksa Agung M Prasetyo melakukan politik partisan. Tudingannya berkaitan dengan tuntutan hukuman dari jaksa penuntut umum terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam perkara penodaan agama.
"Jaksa agung melakukan politik partisan atau politik pilkada," kata Ikhsan dalam diskusi Ahok, Jaksa & Palu Hakim di Cikini, Jakarta, Sabtu (29/4).
BACA JUGA: Komisi Hukum MUI Minta Jaksa Agung Mundur
Menurut Ikhsan, jaksa agung terdahulu mengarahkan politik hukum di Indonesia dengan paradigma criminal justice system. Jaksa adalah pilar negara dalam rangka mewakili rakyat untuk menuntut pelaku kejahatan
Namun, hal itu tidak dilakukan oleh jaksa agung sekarang. Bahkan, kata Ikhsan, jaksa agung asal Partai NasDem itu malah menimbulkan ketidakpercayaan publik.
BACA JUGA: Penasihat Hukum: Mestinya Jaksa Menuntut Ahok Bebas
"Tindakan jaksa dalam tuntutannya tidak menciptakan politik hukum di Indonesia dalam rangka penegakan hukum pidana, justru memecah belah masyarakat. Ini menimbulkan distrust yakni ketidakpercayaan publik kepada proses penegakan hukum," tutur Ikhsan.
Sebelumnya JPU menyatakan Ahok melanggar Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia. Karena itu, JPU mengajukan tuntutan hukuman berupa penjara satu tahun dengan dua tahun masa percobaan.
BACA JUGA: Bertemu Perwakilan GNPF, Humas PN Jakut: Suasana Sangat Akrab
Ikhsan mengatakan, jaksa seharusnya menuntut Ahok dengan Pasal 156 a KUHP. Sebab, saksi dan ahli yang dihadirkan dalam persidangan oleh jaksa terlihat untuk mengkonstruksikan tuntutan dengan pasal tersebut.
Lagi pula, katanya, Ahok tidak menghina golongan tertentu. "Harusnya jaksa tetap (menuntut dengan) Pasal 156 a KUHP, tidak geser," ucapnya. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Dituntut Rendah, Fadli Zon Sindir Jaksa Agung
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar