jpnn.com, BANGKINANG - Sudahlah tidak menjadi Wakil Bupati Kampar lagi, kini Ibrahim Ali malah dicopot dari jabatan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kampar.
Hal itu tertuang dalam surat keputusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Hanura Riau dengan nomor SKEP/04/DPD-HANURA/RIAU/V/2017.
BACA JUGA: Pansus Pertimbangkan Usulan Partai Hanura
Hal itu dibenarkan oleh ketua bidang organisasi Hanura DPD Riau, Efrizal ketika dihubungi Rabu (14/6).
Dicopotnya mantan Wakil Bupati Kampar ini, karena pengurus DPC Kampar tidak dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai yang telah diamanatkan dalam anggaran dasar rumah tangga partai, serta pakta integritas sebagai ketua DPC.
BACA JUGA: Ternyata Inilah Alasan Hanura Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka
"Karena pelanggaran yang dilakukan Ibrahim Ali, termasuk dalam butir 1, yang menyebabkan terjadinya pencopotan dari jabatan ketua. Sehingga, ditunjuk pelaksana tugas ketua dan sekretaris DPC Hanura Kampar. Sedangkan Pak Ibrahim Ali kini menjadi anggota biasa," jelasnya.
Sebelum mengeluarkan SK Plt Ketua Hanura Kampar, Ketua DPD Hanura Riau dan ketua koordinator Dewan Pimpinan Pusat (DPP) wilayah Riau, sudah melakukan mediasi dan koordinasi. Namun setiap dilakukan pertemuan, ketua DPC Kampar (Ibrahim Ali, red) tidak pernah menghadiri undangan DPP.
BACA JUGA: Hanura NTB: Sepuluh Bakal Calon Lolos Proses Verifikasi
Pada tanggal 8 April 2017, DPD Riau juga melakukan rapat konsolidasi ketua DPC se-Riau. Saat itu, DPD juga sudah melakukan mediasi dengan ketua DPC Kampar. Namun konsolidasi tersebut tidak diindahkan oleh DPC Kampar.
"Sehingga dengan pelanggaran tersebut, ketua DPD Hanura Riau langsung mengeluarkan surat keputusan tentang pengangkatan pelaksana tugas ketua dan pelaksana tugas sekretaris DPC Kampar tahun 2017. Ismail Amir sebagai Plt Ketua DPC dan saya (Efrizal, red) sebagai plt sekretaris serta Media Leyani Al Qoyum sebagai plt bendahara," jelasnya.
Dengan dikeluarkannya surat keputusan ini, maka surat keputusan DPD Riau dengan nomor SKEP/013/DPD-HANHRA/RIAU/XI/2016 tentang keputusan kepengurusan dewan pimpinan cabang Partai Hanura Kampar masa bakti 2015-2020 tanggal 03 Nopember 2016 dibekukan dan dinyatakan tidak berlaku.
Sementara itu, Ibrahim Ali saat dihubungi wartawan, mengaku tidak mengetahui tentang perihal surat pemecatannya itu. Dia juga mengakui semenjak surat itu dikeluarkan, dirinya belum pernah menerima tembusan surat tersebut.
"Saya belum tahu tentang surat itu. Saya baru tahu dari rekan media, apa yang saya mau komentar? Sementara surat itu tidak pernah saya dapatkan," tandasnya.(*4)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hanura Pastikan akan Usung Kader di Pilgub Lampung
Redaktur & Reporter : Budi