JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat lndonesia Victor W Nadapdap dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (25/2).
Dia akan diperiksa sebagai saksi dugaan suap permintaan penundaan salinan putusan kasasi terdakwa pengusaha Ichsan Suadi. Victor akan diperiksa untuk tersangka Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisno.
"Dia diperiksa untuk tersangka ATS," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis (25/2).
Sebelumnya, KPK sudah mengagendakan pemanggilan Ketua Umum DPN Peradi Fauzie Yusuf Hasibuan. Namun, Yusuf tak hadir kala itu.
Priharsa menjelaskan, pemeriksaan terhadap Peradi dilakukan untuk mendapatkan keterangan terkait kode etik advokat. Ini mengingat, salah satu tersangka kasus suap itu adalah pengacara Awang Lazuardi Embat yang merupakan anggota Peradi.
BACA JUGA: Tak Ada Ampun! Kalau Terbukti, Ivan Haz Pasti...
"Jadi KPK minta keterangan Peradi termasuk salah satunya untuk mengetahui kode etik pengacara," ujar Priharsa. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Ditanya LGBT, Akom: Saya Suka Ketawa Dengar Itu
BACA JUGA: Pak Jokowi, Tolong dong Menko yang Satu Ini Ditertibkan
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPI Larang Pria Kemayu Tampil di TV, Psikolog Pun Bereaksi
Redaktur : Tim Redaksi