jpnn.com - JAKARTA - Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menduga penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto, Jumat (23/1) kental dengan kepentingan pihak tertentu. Terlebih, sebelumnya KPK sempat menjadwalkan pemeriksaan atas Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri, Brigjen Herry Prastowo sebagai saksi kasus dugaan suap yang menjerat calon Kapolri, Komjen Budi Gunawan alias BG sebagai tersangka.
"Penangkapan BW mengandung vested interest dari Brigjen Herry Prastowo. Dia merupakan saksi yang dipanggil KPK dalam kasus penerimaan gratifikasi yang disangkakan kepada Komjen Budi Gunawan," ujar Sekretaris Badan Pengurus Nasional PBHI, Suryadi Radjab, Sabtu (24/1).
BACA JUGA: Diduga Kriminalisasi, Penetapan BW sebagai Tersangka Harus Diverifikasi
Suryadi menambahkan, Herry merupakan saksi yang mangkir dari panggilan KPK. Di sisi lain, perwira tinggi Mabes Polri itu pula yang menangani kasus dugaan rekayasa saksi untuk persidangan sengketa pilkada yang menjerat BW -sapaan Bambang Widjojanto- sebagai tersangka.
"Jadi patut diduga penangkapan BW kemarin yang diikuti penetapan status tersangka, bisa diartikan sebagai pembalasan ketimbang tuduhan pidana terhadap BW," ucap Suryadi.
BACA JUGA: Denny Indrayana Usulkan Pimpinan KPK Punya Kekebalan Hukum
Yang patut disayangkan, lanjut Suryadi, penangkapan terhadap BW dilakukan dengan intimidasi. Sebab, BW tidak hanya diborgol tetapi juga diancam bakal dilakban mulutnya.
"Tindakan itu tidak patut diarahkan pada setiap tersangka. Apalagi BW tidak menunjukkan sikap melawan, kecuali hanya menanyakan terkait tuduhan yang disangkakan polisi atas dirinya," kata Suryadi.
BACA JUGA: Ini Peran 2 Budi yang Bikin Masalah di Internal Polri
Karenanya PBHI meminta Presiden Jokowi memberi peringatan terhadap Plt Kapolri atau Wakil Kapolri Badrodin Haiti atas tindakan dan prosedur penangkapan yang berlebihan terhadap BW. Sebab, Mabes Polri justru memberi contoh buruk dalam penegakan hukum.
"Jika prosedur penangkapan dibiarkan, berarti presiden ikut bertanggung jawab atas tindakan sewenang-wenang Mabes Polri. PBHI khawatir Bareskrim Mabes Polri akan menjadi contoh buruk bagaimana para petugasnya memerlakukan seorang tersangka tanpa mengindahkan hak-haknya," katanya.
Selain itu, PBHI juga berharap Joko Widodo menunjukkan dirinya sebagai presiden yang memperoleh mandat rakyat dan dikuatkan oleh konstitusi. Menurut Suryadi, presiden asal PDI Perjuangan itu tak semestinya bersikap seperti petugas partai.
"Berfungsilah sebagai presiden. Karena itu, tidak boleh tunduk kepada kepentingan suatu partai atau golongan politik tertentu. Dalam hak-hak manusia, presiden wajib menghormati dan melindungi hak-hak manusia, khususnya hak-hak tersangka," katanya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Empat Kepentingan Ini Bebani Jokowi atasi Konflik KPK Vs Polri
Redaktur : Tim Redaksi