Petroleum Fund Masuk Revisi UU Migas

Jumat, 14 Desember 2012 – 09:10 WIB
JAKARTA - Revisi Undang-Undang Minyak dan Gas (UU Migas) terus diselesaikan, paska bubarnya BP Migas (Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Migas). Salah satu poin baru yang akan dimasukkan dalam UU Migas adalah penetapan dana revitalisasi migas (Petroleum Fund).

"Dengan dimasukan ke Undang-Undang, kekuatan hukumnya akan menjadi lebih jelas. Kita mendukung dana Petroleum Fund masuk dalam pembahasan revisi Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001," ujar Anggota Komisi VII DPR RI, Satya Widya Yudha, Kamis (13/12).

Dana revitalisasi hulu migas (Petroleum Fund) diusulkan diambil 5-10 persen dari penerimaan negara sektor migas yang mencapai Rp 300 triliun pertahun. Dana itu akan digunakan untuk memperbaiki sektor hulu migas,"Kita mengusulkan Petroleum Fund antara 5-10 persen," sebutnya

Selama ini banyak investor mengeluhkan tidak valid-nya data Wilayah Kerja (WK) Migas yang ditawarkan pemerintah. Akibatnya, investor sering gagal menemukan sumber migas sehingga merugi,"Data itu seharusnya menjadi modal dan kekuatan kita," tukasnya

Ketua Dewan Pakar Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Tunggul K Sirait menyarankan agar revisi UU Migas tidak perlu tergesa-gesa. Pasalnya, pelaksanaan Pemilu Presiden 2014 kurang 1,5 tahun lagi,"Sebaiknya revisi UU Migas dilakukan setelah Pilpres saja agar bisa dibuat secara tenang, jernih dan lepas dari kepentingan pihak manapun juga," tuturnya

Apalagi, kata dia, revisi UU Migas itu tidak dilakukan secara menyeluruh karena keputusan Mahkamah Konstitusi secara tegas hanya membatalkan Pasal-pasal yang terkait dengan keberadaan BP Migas,"Tidak tentang pasal yang mengatur keberadaan KKKS (kontraktor kontrak kerjasasama) atau tata cara pelaksanaan eksploitasi-eksplorasi migas," tambahnya

Yang patut tetap ada di UU Migas adalah peran Pemerintah yang harus terlibat dalam setiap kontrak hulu migas,"Itu jelas diamanatkan dalam UU, pasal 4, Migas merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh Negara dan diselenggarakan oleh Pemerintah sebagai Pemegang Kuasa Pertambangan," tambahnya

Untuk masa transisi ini, dia menyarankan agar lembaga pengganti BP Migas, yaitu SKSP Migas (Satuan Kerja Sementara Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi) memperkuat tim hukumnya,"Itu untuk melindungi kalau terjadi persoalan hukum yang berpotensi timbul suatu saat nanti," jelasnya. (wir)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ubah Basis Industri Perkayuan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler