Petrus Bilang Begini Soal Pengangkatan Nawawi Sebagai Ketua KPK Sementara

Selasa, 05 Desember 2023 – 17:31 WIB
Petrus Selestinus menyoroti pengangkatan Nawawi sebagai Ketua KPK Sementara pada FGD Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) bertema 'Menyoal Pergantian Pimpinan KPK', di Jakarta, Selasa (5/12). Foto: LSAK.

jpnn.com - JAKARTA - Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara Petrus Selestinus menilai pengangkatan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara mengganti Firli Bahuri, cacat hukum.

Menurut Petrus, akibatnya lembaga KPK sebagai lembaga antirasuah sangat dirugikan.

BACA JUGA: KPK-Polri Tingkatkan Kerja Sama Pemberantasan Korupsi, Sahroni: Jangan Cuma Formalitas

Petrus mengatakan hal tersebut pada Focus Group Discussion Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) bertema 'Menyoal Pergantian Pimpinan KPK', di Jakarta, Selasa (5/12).

"Posisi KPK saat ini macet karena semua produk yang dihasilkan cacat," ujar Petrus Selestinus.

BACA JUGA: Diperiksa Dewas 2 Jam, Firli Bahuri Irit Bicara

Menurut Petrus, ketika produk yang dihasilkan cacat, maka para tersangka akan mudah berkelit dari jerat hukum KPK. Salah satunya melalui praperadilan.

"Mereka jadi mudah mengajukan praperadilan karena tahu pengangkatan Nawawi cacat hukum," ucapnya.

BACA JUGA: Firli Bahuri Bungkam Setelah 2 Jam Dicecar Dewas KPK

Menurut Petrus, Nawawi lebih baik melepaskan jabatan Ketua KPK sementara.

Setelahnya, mengajukan ke Presiden Joko Widodo untuk menunjuk satu nama untuk memimpin KPK menggantikan Firli Bahuri.

"KPK sangat penting karena banyak menghadapi kasus besar. Jika terus digantung akan menguntungkan koruptor. Kami mendesak pimpinan KPK ambil sikap," tegasnya.

Petrus dalam pandangannya juga menyoroti kondisi yang dialami Firli.

Dia menilai penetapan status tersangka kepada Firli oleh Polda Metro Jaya telah mencoreng nama KPK, terlebih Firli merupakan purnawirawan bintang tiga Polri.

"Ini seperti suatu desain supaya KPK ompong dan tidak berdaya. Ini justru yang rugi tetap KPK," katanya.

Dalam diskusi ini turut hadir Guru Besar Hukum Universitas Padjajaran Prof. Romli Atmasasmita dan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran Prof. Dr I Gede Pantja Astawa.

Prof Romli pun mengamini apa yang disampaikan Petrus. Menurutnya pengangkatan Nawawi Pomolango keliru.

Dia menilai penggantian Ketua KPK seharusnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 19/2019 tentang KPK.

Bukan mengacu pada Perppu Nomor 1/2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30/2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 32 dan 33 Undang-Undang Nomor 19/2019 tentang KPK mengatur soal penunjukan dan penggantian pimpinan KPK yang diberhentikan karena menjadi tersangka tindak pidana kejahatan.

"Presiden menggunakan undang-undang yang sudah dicabut sebagai dasar penunjukan Nawawi," kata Prof Romli Atmasasmita. (gir/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wahai Eddy Hiariej, Benarkan Administrasi PT CLM Ilegal dan Ada Suap?


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler