Firli Bahuri Bungkam Setelah 2 Jam Dicecar Dewas KPK

Selasa, 05 Desember 2023 – 13:05 WIB
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri penuhi panggilan Dewas KPK untuk menjalani klarifikasi di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri tidak memberikan komentar atau bungkam setelah menjalani klarifikasi oleh Dewas KPK selama dua jam lamanya.

Klarifikasi tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik soal pertemuannya bersama mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

BACA JUGA: Ajukan Praperadilan, Wamenkumham Menggugat KPK

Firli tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.30 WIB dan selesai menjalani klarifikasi sekitar pukul 11.40 WIB.

Purnawirawan Polri tersebut sama sekali tidak memberikan komentar soal pemeriksaannya dan memilih untuk langsung masuk ke mobilnya serta langsung meninggalkan Gedung ACLC KPK.

BACA JUGA: Jokowi Tanggapi Pernyataan Eks Ketua KPK Agus Rahardjo soal Kasus Setnov

Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK karena beredar foto yang menampilkan dirinya bersama Syahrul Yasin Limpo di sebuah lapangan olahraga.

Dasar laporan tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 yang berisi larangan bagi setiap insan KPK untuk bertemu dengan pihak berperkara di lembaga antirasuah tersebut.

BACA JUGA: Usut Kasus Firli, Kapolda Metro Jaya Dapat Dukungan Morel dari Ketum PITI Ipong Hembing

Firli sebelumnya telah memberikan pernyataan bahwa fotonya bersama Syahrul Yasin Limpo saat itu diambil sebelum mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu berperkara di KPK.

"Pertemuan di lapangan bulu tangkis antara saya dengan Menteri Pertanian saat itu Syahrul Yasin Limpo, terjadi sebelum periode tersebut, tepatnya sekitar pada tanggal 2 Maret 2022; dan itu pun beramai-ramai di tempat terbuka," kata Firli dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (9/10).

Firli kemudian mengungkapkan bahwa perkara di Kementerian Pertanian mulai masuk ke tahap penyelidikan KPK sekitar bulan Januari 2023.

"Maka dalam waktu tersebut, status Saudara Syahrul Yasin Limpo bukan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak yang berperkara di KPK," ujar Firli.

Firli menegaskan bahwa pertemuan tersebut bukan atas undangan atau inisiatif dirinya, sebagaimana dituduhkan oleh sejumlah pihak. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Besok Bareskrim Garap SYL Untuk Tersangka Pemerasan Firli Bahuri


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler