jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubenur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, Sabtu (27/2) dini hari.
Merespons hal itu, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mengatakan, komisi antirasuah harus memulangkan terperiksa Nurdin Abdullah.
BACA JUGA: KPK OTT Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Bang Emrus Sebut Ada yang Salah
Menurut Petrus, Nurdin tidak melakukan tindak pidana. Penangkapan Gubernur Sulsel itu, kata dia, tidak pada tempatnya.
Sebab, dia dijemput di kediamannya saat sedang tidur lelap.
BACA JUGA: Gubernur Sulsel Nurdin Ditangkap KPK, Begini Sikap PKS sebagai Partai Pengusung
"KPK harus melepaskan dan memulangkan terperiksa Nurdin Abdullah. Dia tidak sedang melakukan suatu tindak pidana, sehingga tidak pada tempatnya dijemput tengah malam di kediamannya pada saat sedang tidur lelap," ungkap Petrus dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/2) malam.
Lebih lanjut, Petrus yang juga Advokat PERADI itu menegaskan, KPK seharusnya menggunakan mekanisme pemanggilan seperti surat panggilan baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka bilamana dilakukan pemeriksaan pasca OTT.
BACA JUGA: OTT KPK di Sulsel, Firli Bahuri: Sabar, Kami akan Umumkan Tersangka
"KPK semestinya menggunakan mekanisme pemanggilan melalui Surat Panggilan terhadap Nurdin Abdullah entah sebagai saksi/tersangka manakala pada saat pemeriksaan pasca-OTT," katanya.
Menurut Petrus, penangkapan Nurdin tidak sah. Sebab, dia ditangkap tidak bersama dengan pelaku dugaan korupsi suap yang di OTT KPK yaitu Agung Sucipto selaku kontraktor, Sopir Agung Sucipto, Nuryadi Syamsul Bahri, ADC Gubernur Sulsel, Edy Rahmat, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Sulsel, dan Sopir Edy Rahmat, Irfandi.
"KPK tidak boleh atas nama OTT melakukan penangkapan dan/atau penjemputan sewenang-wenang di tengah malam saat Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah sedang tidur. Karena ketika OTT terjadi, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah tidak sedang bersama-sama dengan pelaku dugaan korupsi suap yang di OTT KPK," katanya.
Lebih Jauh, Petrus menambahkan, KPK telah melanggar ketentuan Pasal 5 dan Pasal 7 KUHAP, yang mewajibkan penyelidik dan penyidi.
"Kewajiban (penyelidik dan penyidik) berwenang melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan menurut hukum yang bertanggung jawab, yaitu tindakan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, menjunjung tinggi hukum dan HAM seseorang dan menurut pertimbangan yang layak dan patut," pungkasnya.
Seperti diketahui, Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah pada Sabtu (27/2) dini hari. Nurdin Abdullah ditangkap KPK di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Jalan Jenderal Sudirman Makassar, Sabtu (27/2) dini hari.
Sejumlah barang bukti turut disita dalam operasi senyap itu. Saat tiba di Gedung KPK, ada lima orang lainnya yang diamankan.(cr3/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama