Petrus Sebut Ucapan Azam Khan dengan Edy Mulyadi Sama Saja, Minta Polisi Tegas

Selasa, 08 Februari 2022 – 17:54 WIB
Petrus Selestinus komentari kasus Edy Mulyadi yang diduga melibatkan Azam Khan. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus meminta Polri bersikap tegas dalam menangani kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA diduga melibatkan Azam Khan.

Petrus menilai pernyataan Azam Khan sama-sama dapat menimbulkan keonaran di tengah masyarakat sebagaimana ucapan Edy Mulyadi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri.

BACA JUGA: Novel Bamukmin Ungkap Sosok Azam Khan yang Bilang Monyet

"Supaya tidak menimbulkan penilaian yang tidak proporsional dan merusak citra Polri di mata publik maka Bareskrim Polri perlu mengambil langkah penindakan tegas terhadap Azam Khan," ujar Petrus dalam keterangan yang diterima, Senin (7/2).

Menurut Petrus, Azam Khan seharusnya juga dijerat dengan pasal yang disangkakan terhadap Edy Mulyadi, antara lain Pasal 45A Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang- Undang ITE.

BACA JUGA: Aksi Bripka Oktavianus Bikin Bangga Polri, Irjen Iqbal Siap Memberi Surat Sakti

"Maka pasal yang sama juga harus diberlakukan terhadap Azam Khan, karena bobot dan kadarnya sama, yaitu mendiskreditkan suku di Kalimantan," ucap Petrus.

Dia menilai pernyataan Azam Khan soal "hanya monyet" jauh lebih mendiskreditkan suku di Kalimantan karena merujuk orang yang mau pindah dan tinggal di lokasi IKN.

BACA JUGA: Detik-Detik Kompol Anggi Siahaan Terlempar Ditabrak Pengemudi Honda City, Lihat!

Narasi yang diucapkan Azam Khan menurutnya dapat dianggap telah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

Oleh karena itu, dia menilai Polri seharusnya bersikap tegas terhadap Azam Khan yang telah diperiksa sebagai saksi atas kasus Edy Mulyadi.

"Kalau Edy Mulyadi sudah ditetapkan sebagai tersangka, seharusnya Azam Khan juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ucap Petrus. (mcr18/fat/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mercurius Thomos Mone

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler