jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus merespons Keputusan BKN tentang 75 Pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).
Selain itu, Petrus juga merespons Keputusan Pimpinan KPK menonaktifkan 75 Pegawai KPK dalam proses Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.
BACA JUGA: Pegawai KPK ini Akan Tangkap Harun Masiku, Tetapi Mendadak Dinonaktifkan Pimpinan
“Keputusan tertulis Pejabat Tata Usaha Negara itu bersifat konkret, final dan individual yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata, dapat dipertanggungjawabkan dan sah secara hukum,” ujar Petrus Selestinus di Jakarta, Minggu (30/5).
Menurut Petrus, setiap Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara yang bersifat konkret, individual dan final, hanya boleh diubah dengan dua pendekatan,” ujar Advokadt Peradi itu.
BACA JUGA: Polemik TWK Pegawai KPK Meruncing karena Ego Sektoral Kelompok Tertentu
Dia menjelaskan pendekatan pertama, menggunakan asas contrarius actus yaitu mencabut kembali Keputusan Tata Usaha Negara oleh Pejabat Pembuat Keputusan yang bersangkutan. Pendekatan kedua yaitu melalui Gugatan ke PTUN yang berwenang untuk dibatalkan.
Oleh karena itu, Petrus mengatakan tidak pada tempatnya dan sangat disayangkan jika Novel Baswedan dkk, Bambang Widjojanto dkk, ICW dan Koalisi Guru Besar Anti Korupsi melakukan politicking dan akrobat politik kepada lembaga-lembaga di luar Badan Peradilan.
BACA JUGA: Koalisi Guru Besar Antikorupsi Surati Presiden Jokowi, Petrus Bereaksi, Menohok
“Langkah itu menciptakan kegaduhan dan mengabaikan upaya hukum yang ada,” tegas Petrus.(fri/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Friederich