Petualangan Muncikari Senior Ciamis Ini Berakhir Sudah

Kamis, 23 Juni 2016 – 10:13 WIB
Ilustrasi. Foto: dok jpnn

jpnn.com - CIAMIS – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ciamis menangkap seorang mucikari berinisial ES alias Mami (54). Warga Kecamatan Kawali itu ditangkap di rumah kontrakannya di Kelurahan Maleber Kabupaten Ciamis Rabu (22/6).

Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Roland Olaf  Ferdinan SH menjelaskan Mami sudah beroprasi di Ciamis hampir 25 tahun. Penangkapan perempuan baya ini berawal dari informasi warga di sekitar kontrakan ES yang resah dengan aktivitas di rumah itu. Seringkali ada wanita cantik dan laki-laki menginap di kontrakan tersebut. Dari laporan itu, Unit PPA melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku. “Kita amankan ES dan kita mintai keterangan. Dia mengakui segala perbuatannya,” kata dia. 

BACA JUGA: Uang Negara Rp 1,3 Miliar Melayang, Mantan Sekkab Jadi Tersangka

Dari hasil pengeledahan di rumah kontrakan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 1,3 juta. Uang itu merupakan hasil transaksi dengan pria hidung belang yang memesan perempuan. Di lokasi, polisi juga menemukan dua pekerja seks komersil asuhan ES. “Semuanya kilta lakukan pemeriksaan,” ucapnya.

Menurut dia, bisnis prostitusi yang dilakukan ES terbilang rapi. Pria memesan PSK melalui telepon, kemudian janjian di kamar kontrakan. Tarif yang dikenakan antara Rp 150.000-Rp 600.000 untuk sekali kencan. “Untuk mucikari kita kenakan Pasal 296 jo 506 KUHP dengan ancaman hukuman 18 bulan penjara,” ungkap Roland.

BACA JUGA: Sang Pembunuh Istri Sendiri Ditangkap di Merauke

Berdasarkan hasil penyidikan, lanjutnya, pelaku ternyata sering berpindah tempat untuk melakukan bisnis prostitusinya. Dia kerap diusir masyarakat di sekitar kontrakannya. ES telah melakoni bisnis prostirusi di Ciamis sejak tahun 1990. Dari mulai menjajakan perempuan di kafe remang-remang, hingga beralih menggunakan telepon. 

Perempuan yang dijualnya berusia 19 hingga 30 tahun. Dari setiap kali transaksi, sang mucikari mendapat uang Rp 50 ribu. “Untuk pelaku kita sudah tahan. Dalam waktu dekat akan dilimpah kepada kejaksaan,” pungkas dia. (isr/dil/jpnn)

BACA JUGA: Meski Punya 9 Istri, Masih Khilaf dan Cabuli Anak Tiri

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bejat! Predator Anak Kembali Mangsa 11 Korban


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler