jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bersama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengamankan 95 unit travel gelap untuk membawa pemudik yang ingin mudik ke Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Kendaraan yang diamankan tersebut di antaranya dua unit bus, 40 unit minibus, dan 53 unit mobil pribadi.
BACA JUGA: Update Corona 22 Mei: Penambahan Pasien Positif Masih Tinggi, Tetapi Lebih Baik dari Kemarin
Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat), Budi Setiyadi mengatakan, kegiatan ini merupakan Operasi Khusus Penertiban Kendaraan Bermotor yang tidak memiliki izin trayek dan dilakukan oleh rekan-rekan Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Kami menemukan masih banyak orang yang berusaha untuk mudik ke daerah. Dari hasil operasi ini berhasil menggagalkan 719 orang yang ingin mudik,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/5).
BACA JUGA: Update Corona 22 Mei: Jatim Masih Menjadi Provinsi Tertinggi Penambahan Pasien Positif Covid-19
Dalam operasi ini, kata Budi, pihaknya bekerja sama dengan Kepolisian untuk mencegah masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik dari sekitar Jabodetabek.
“Kegiatan ini kami gencarkan untuk antisipasi lonjakan selama arus mudik terutama hari-hari sebelum Lebaran. Apalagi selama belum ada pencabutan larangan mudik oleh pemerintah, maka operasi ini akan kami lakukan terus untuk mencegah masyarakat bepergian agar mengurangi penyebaran Covid-19,” tambah Budi.
BACA JUGA: Peringatan Keras MUI Kepada Pemerintah
Budi mengatakan, bagi pengemudi yang terjaring razia akan dikenakan saksi tilang sesuai Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan.
“Setelah pengemudi maupun penumpang ini dicatat datanya dan ditilang, maka akan dipersilahkan kembali. Sementara penumpang akan kami angkut untuk diantar ke terminal Pulogebang,” urai Budi.
Menurut Budi, travel ini menawarkan harga tarif cukup mahal. Misalnya untuk ke Brebes atau Cilacap dipatok dengan dengan harga Rp 500 ribu, padahal harga normal hanya Rp150.000. (mg9/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian