Petugas Bea Cukai Gagalkan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Kudus dan Demak

Selasa, 13 Oktober 2020 – 18:57 WIB
Jutaan batang rokok yang diamankan petugas Bea Cukai. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, SEMARANG - Petugas Bea Cukai Kudus dan Bea Cukai Semarang menggagalkan peredaran jutaan batang rokok dari penindakan yang dilakukan di wilayah Jawa Tengah pada Minggu (11/10).

Dalam aksi tersebut, petugas Bea Cukai Kudus berhasil mengamankan 1.140.000 batang rokok ilegal. Sedangkan petugas Bea Cukai Semarang berhasil meringkus 792.000 batang rokok ilegal.

BACA JUGA: Bea Cukai Batam Sita 18 Kg Sabu-sabu dan 30 Ribu Butir Ekstasi Selama Tahun 2020

Penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Kudus dilakukan di Jalan Lilngkar Kudus-Jepara. Berawal dari informasi yang diterima oleh petugas, bahwa aka nada pengiriman rokok ilegal dengan sebuah truk dari wilayah Jepara.

“Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyisiran lokasi dimaksud, serta jalur-jalur alternatif Kudus-Jepara,” ungkap Gatot Sugeng Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus.

BACA JUGA: Dorong PEN Lewat Ekspor, Bea Cukai Jawa Timur I Berikan Asistensi Untuk UMKM

Petugas melakukan pengejaran terhadap truk yang menjadi target operasi. Dari pemeriksaan awal ditemukan rokok ilegal siap edar tanpa pita cukai yang ditampung di dalam karung putih.

Dari pencacahan yang dilakukan petugas, ditemukan sebanyak 1.140.000 batang rokok ilegal senilai Rp1,16 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp676,38 juta.

BACA JUGA: Gandeng Enam Instansi, Bea Cukai Makassar Sinergikan Upaya Peningkatan Perekonomian Daerah

Selain mengamankan rokok tersebut, petugas juga membawa sopir truk berinisial DS (27) untuk diperiksa lebih lanjut.

Di hari yang sama, Bea Cukai Semarang juga berhasil melakukan penindakan terhadap rokok ilegal. Hasil sinergi antara Bea Cukai Semarang, Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, serta Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal yang diangkut dari wilayah Kabupaten Demak.

“Informasi awal kami dapatkan dari pengembangan penindakan yang dilakukan Kanwil Bea Cukai Wilayah Jawa Timur I. Dari kegiatan tersebut didapatkan informasi adanya rencana pengiriman rokok ilegal dari Kabupaten Demak,” ungkap Sucipto, Kepala Kantor Bea Cukai Semarang.

Petugas gabungan menuju Desa Kranjen Wetan, Kabupaten Demak yang diduga menjadi tempat pemuatan rokok ilegal.

Di sana petugas menemukan sebuah truk beserta sebuah mobil box yang diduga sedang melakukan kegiatan alih muat.

“Bersamaan dengan kejadian tersebut, terdapat sebuah mobil unit penumpang yang diduga menjemput truk,” kata Sucipto.

Petugas gabungan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap mobil box dan menemukan rokok ilegal berbagai jenis yang dikemas ke dalam 33 bale dengan jumlah mencapai 792.000 batang dengan nilai total potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp396,3 juta.

Selain mengamankan rokok, petugas Bea Cukai Semarang juga meringkus pengemudi, kernet, dan satu orang lainnya yang merupakan pemilik mobil yang melakukan penjemputan terhadap truk untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (ikl/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler