Petugas Dishub DIY Paksa Bus Pariwisata Putar Balik Jika Tak Memenuhi Syarat Ini

Kamis, 09 Desember 2021 – 05:01 WIB
Petugas Dishub DIY melakukan pemeriksaan pada bus pariwisata yang akan memasuki wilayah Yogyakarta. Foto: Dokumentasi Dishub DIY

jpnn.com, YOGYAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DIY akan melakukan pemeriksaan terhadap bus pariwisata yang memasuki wilayah tersebut.

Upaya ini dilakukan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.

BACA JUGA: Jelang Libur Nataru 2022, Pemprov DIY Minta Pelaku Pariwisata Taat Prokes

Kasubag Program Dishub DIY Yoseph Tria Nospindarta menyampaikan bus pariwisata yang ingin memasuki wilayah tersebut harus mendapatkan stiker khusus.

Stiker ini menjadi hal yang mutlak bagi bus pariwisata yang akan memasuki wilayah DIY.

BACA JUGA: Jeffry Ungkap yang Dilakukan Siskaeee Pengumbar Aurat saat Tiba di Polda DIY

Untuk mendapatkan stiker tersebut ada dua syarat yang harus dipenuhi, yaitu penumpang sudah menjalani vaksinasi dan bus yang digunakan harus dalam kondisi layak.

"Kami membuka pintu kepada wisatawan, tetapi mengingat covid-19 belum berakhir maka harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata Yoseph, Rabu (8/12).

BACA JUGA: Tiba di Polda DIY, Pemeran Video tak Senonoh di Bandara Yogyakarta Segera Digarap

Yoseph menegaskan pentingnya pemeriksaan ini bagi penumpang maupun masyarakat DIY sendiri.

"Kami harus memastikan wisatawan yang datang dalam kondisi yang aman dalam artian sehat," lanjutnya.

Apabila salah satu syarat tidak terpenuhi maka bus pariwisata tersebut akan dipaksa putar balik oleh petugas.

Yoseph juga mengungkapkan lokasi-lokasi yang digunakan untuk pemeriksaan bus pariwisata berada di tiga titik.

"Fokus pemeriksaan di simpul-simpul transportasi yang kita kelola yaitu parkiran Bandara Adisucipto, Terminal Jombor dan Terminal Wates," imbuhnya.

Adapun pemeriksaan bus pariwisata dilakukan setiap hari pukul 08.00-16.00 WIB. (mcr25/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : M. Syukron Fitriansyah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler