jpnn.com, JAKARTA - Petugas Imigrasi berinisial TF (23) tewas dari lantai 19 apartemen Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan di Tangerang, Banten.
WNA berinisial KH itu ditangkap petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Jumat dini hari.
BACA JUGA: Tarif Remaja Putri Melayani WNA, Muncikari Dapat Besar
"Jadi, terduga pelaku sudah kami amankan, sekarang sedang dalam penyelidikan apakah terkait dengan pembunuhan (homicide) atau bunuh diri atau kecelakaan dan sebagainya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Jumat.
Hengki mengatakan telah mengerahkan tim kolaborasi interprofesi ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), yakni dari laboratorium forensik (labfor), kedokteran forensik, dan dari Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) untuk melakukan penyelidikan atas kasus ini.
BACA JUGA: WNA Telanjang di Pura Bali, Sambil Bergaya
Hengki juga menambahkan sebelum diamankan petugas, WNA tersebut sempat mengancam pihak keamanan setempat.
"Sempat mengancam satpam dan sebagainya dengan senjata tajam," katanya.
BACA JUGA: Lembaga Survei Dunia Ungkap Elektabilitas Anies 28,91 Persen Seusai Putusan MK
Hengki mengatakan WNA berinisial KH pernah dideportasi. Dia juga pernah ditahan selama tiga tahun.
"Pelanggaran Imigrasi kemudian dideportasi," katanya.
Namun demikian, Hengki menyampaikan KH sudah memiliki dokumen lengkap saat kembali ke Jakarta.
"Kemudian kembali ke Jakarta, tetapi, dengan dokumen lengkap," katanya.
Hengki mengemukakan pihaknya sedang mendalami hubungan KH dengan TF, termasuk motif korban mendatangi apartemen tersebut sebelum ditemukan tewas terjatuh dari lantai 19 apartemen tersebut.
"Ini masih kami dalami, yang saya sebut rangkaian perbuatan sebelum masuk ke dalam kamar apa yang terjadi, kami lagi dalami juga," kata dia. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Sempat Melakukan Hal Ini Terhadap Korban
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti