Tarif Remaja Putri Melayani WNA, Muncikari Dapat Besar

Rabu, 11 Oktober 2023 – 11:17 WIB
Muncikari berinisial JL (tengah) saat di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2023). ANTARA/Erlangga Bregas Prakoso

jpnn.com, JAKARTA - Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan wanita berinisial JL (30), muncikari yang menjual remaja perempuan ACA (17) kepada pria Warga Negara Asing (WNA) berinisial N.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan pengusutan itu bermula dari laporan orang tua korban pada Januari 2023.

BACA JUGA: Gadis 13 Tahun Ditiduri Pria Sontoloyo Belasan Kali, Janji Dinikahi Kalau Hamil

Keluarga korban yang meloporkan mendapat informasi dari teman-teman korban bahwa ada video po*no yang tersebar di salah satu situs pornografi pada pertengahan 2022.

"Peristiwa ini dilaporkan pada 27 Januari 2023 dengan pelapor adalah saudari AM yang merupakan orang tua dari korban," kata dia dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa.

BACA JUGA: Hubungan Seksual Remaja Putri dengan Bule Tersebar Luas

Dalam video tersebut, menurut Yossi, korban ACA sedang melakukan hubungan seksual dengan tamunya yang berada di kamar sebuah apartemen.

Melihat itu, keluarga mengonfirmasi kepada korban dan kemudian baru melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Januari 2023 dan dilakukan penyelidikan serta penyidikan.

BACA JUGA: Anak Anggota DPR Pelaku Pembunuhan Sangat Bengis, Patut Dijerat Pasal 338

Adapun pelaku mengenal korban melalui komunikasi dari teman ke teman.

Yossi mengatakan pelaku telah dua kali menjajakan korban.

Korban dipaksa berhubungan seksual dengan pelanggan yang telah disiapkan pelaku.

"Adapun waktu kejadian ada dua kali. Yang pertama sekitar Januari 2022, kedua sekitar bulan Juni 2022," ujarnya.

Sejak Januari 2022, ACA disebut telah melayani dua pria di dua tempat, yakni di wilayah Kemang dan Kebayoran Lama.

Untuk peristiwa yang pertama, korban melakukan hubungan seksual dengan pelanggannya dan diberikan uang sekitar Rp 700 ribu.

Kemudian, pada saat ketiga kalinya ACA dijajakan kepada WNA inisial N dengan uang sebesar Rp 3 juta.

Dari uang itu kemudian diberikan kepada korban sebesar Rp 1 juta.

"Selanjutnya pada bulan Juni 2022 terjadi komunikasi kembali antara tersangka JL dengan korban bahwa ada tamu yang juga meminta layanan BO di salah satu apartemen di daerah Kebayoran Lama dan dia hanya mendapat bayaran Rp 1 juta," ujarnya.

Setelah itu, N juga merekam aktivitas seksualnya dan mengunggah video yang direkamnya ke situs po*no.

JL kini sudah ditetapkan tersangka akibat perbuatannya.

Dia dijerat Pasal 76 Juncto Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 ayat 1 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fakta Baru Janda Muda yang Dibunuh Anak Anggota DPR, Ternyata....


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler