Petugas Kargo Bandara Hang Nadim Curi BB Penumpang

Senin, 04 Juni 2012 – 07:07 WIB

BATAM - Sri Wahyuni, 19,  pegawai  pasasi staff Gate PT Batam Airwas Service nekad mencuri BlackBerry 9780 seharga Rp2,5 juta milik Tommirza, penumpang pesawat Lion Air tujuan Jakarta, Kamis (12/4) lalu. Dua bulan setelah kejadian itu, Sri Wahyuni dan kedua orang penadah Patrian Cahyoni dan adiknya, Warian Cahyoni berhasil dibekuk SatReskrim Polresta Barelang, Sabtu (2/6).

Kejadian itu bermula ketika Tommriza yang tinggal di Legenda Malaka, Batam Centre, menggunakan pesawat Lion Air dari Batam ke Jakarta,  April Lalu. Ia membawa satu buah BlackBerry lengkap dengan kotak yang disimpan di dalam tas bawaannya. BB yang baru dibelinya itu rencananya akan diberikan kepada kerabatnya di Jakarta.

Namun Tommriza keget bukan kepalang. Sesampainya di Jakarta ia hanya menemukan kotak BB-nya. Sementara BB-nya telah raib diembat maling. Ia yakin BB-nya itu hilang saat di Bandara Hang Nadim, Batam.

Dengan modal pin Black Berry yang berada di kotaknya, korban kemudian menginvite Black Berrynya yang hilang. Setelah dikonfirmasi, keduanya kemudian saling berkomunikasi melalui Black Berry Masanger (BBM) selama beberapa bulan lamanya.

Setelah mengetahui posisi handphone-nya yang hilang, Tommirza kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolresta Barelang, Sabtu (2/5). Tidak lama dari laporan korban,  Patrian Cahyoni dan adiknya Warian Cahyoni dibekuk di tempatnya berjulan HP dan pulsa di daerah pertokoan Cipta Prima  Blok B nomor 5, Batu Aji.

Kepada penyidik, Patrian Cahyoni mengaku ia tidak mengetahui BB yang dibelinya seharga Rp1,5 juta itu merupakan hasil kejahatan. "Karena  waktu itu Sri mengaku jika BB yang dijualnya itu dikasih orang tuanya," ujar Patrian.

Sri menjual BB tersebut karena ingin mengganti dengan Black Berry seri Torch. "Itu alasannya ketika menjual hapenya itu," tukas Patrian seperti dilansir Batam Pos.

Patrian dan Warian kemudian menawar BB tersebut dengan harga Rp1,2 juta. Namun Sri tetap dengan penawarannya Rp1,5 juta. Karena kondisinya masih baru,  Patrian dan Warian kemudian membeli BB curian itu untuk dijual kembali di konternya. Tidak disangka, hal itu yang menjerumuskannya ke sel penjara Polresta Barelang.

Berdasarkan keterangan kedua penadah, Sri kemudian dengan mudah dibekuk di rumahnya  di Kavling Sagulung Baru Blok E 21, Batu Aji.

Di Mapolres Barelang, Sri Wahyuni mengatakan bahwa dirinya tidak berniat mencuri barang milik Tommirza. Apalagi dia telah bekerja cukup lama sebagai petugas yang membawa barang bawaan penumpang ke bagasi pesawat. "Tas milik korban tidak dikunci, sehingga BB, minuman kemasan dan bajunya berserakan," ujar Sri berkilah.

Baju, air mineral kemasan dan dus hape korban kembalikan ke tempat semula dan dimasukkan ke dalam bagasi pesawat. "Sementara BB-nya saya ambil," ungkapnya yang mengaku baru sekali melakukan hal tersebut. Kemudian BB tersebut dijualnya ke konter BB tidak jauh dari rumahnya.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Yos Guntur mengatakan bahwa Sri dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dan pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara . Sementara Patrian dan Warian diancam dengan pasal 480 KUH Pidana  tentang penadahan barang hasil curian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Dalam kesempatan itu Yos menghimbau kepada penumpang agar berhati-hati."Mengunci atau mengembok tasnya ketika membawa barang berharga kedalam bagasi. Karena maling bisa beraksi dimana saja, tidak etrkecuali petugas bandara," ujarnya mengakhiri.(hgt/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berkas Dilimpahkan, Denny AK Tetap Ditahan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler