Petugas KRL Diminta Tingkatkan Kewaspadaan

Rabu, 22 November 2017 – 18:59 WIB
Penumpang KRL. Ilustrasi. Foto dok JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ditemukannya ular di KRL lintas Bogor-Angke beberapa waktu lalu, masih menjadi perhatian Kementerian Perhubungan, khususnya Direktorat Jenderal Perkeretaapian.

Hingga saat ini, pemerintah bekerjasama dengan PT KCI masih melakukan penyelidikan terkait peristiwa tersebut.

BACA JUGA: Tawaran Kerja Sama Pelabuhan & Bandara, Begini Respons Kadin

"Pemerintah akan segera mengambil tindakan yang diperlukan bila ditemukan tindakan yang melanggar peraturan oleh penumpang KRL, maupun kelalaian yang mungkin ditimbulkan oleh KCI akibat peristiwa tersebut," ucap Humas Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Joice.

Dalam mewujudkan keselamatan, keamanan dan kenyamanan penumpang kereta api, kata Joice, sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum/SPM yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan, setiap stasiun dan kereta api telah diperlengkapi dengan cctv.

BACA JUGA: Ada Ular Lepas di KRL, Kemenhub Lakukan Penyelidikan

Karena itu, dia mengimbau agar masyarakat pengguna kereta api mematuhi segala peraturan yang berlaku ketika menaiki kereta api.

"Kepada para petugas yang bertugas, pemerintah berharap agar meningkatkan kewaspadaan, sehingga peristiwa-peristiwa sejenis dikemudian hari bisa diminimalisir. Keselamatan Transportasi adalah tanggung jawab bersama, pemerintah, operator, dan masyarakat harus bekerjasama demi mewujudkan hal tersebut," jelasnya.

BACA JUGA: Ini Fokus Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Anyar

Kementerian Perhubungan selaku regulator telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No.72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api yang mengatur perjalanan kereta api demi terwujudnya keselamatan dalam penyelenggaraan transportasi tersebut.

Pada Pasal 127 Ayat 1 huruf d berbunyi “Setiap orang naik atau berada di dalam kereta api dilarang berperilaku yang dapat membahayakan keselamatan dan atau mengganggu penumpang lain”, serta pasal 127 ayat 1 huruf f berbunyi “Setiap orang naik atau berada di dalam kereta api dilarang membahayakan perjalanan kereta api”.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenhub Mulai Antisipasi Libur Natal 2017 & Tahun Baru 2018


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler