ACEH TAMIANG- Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) kabupaten Aceh Tamiang bekerja sama dengan Sumatera Orang Utan Conservation Program (SOCP) kemarin mengamankan seekor orang utan temuan warga. Orang utan yang diamankan tersebut adalah milik Feri (33) warga desa Landuh kecamatan Rantau kabupaten Aceh Tamiang yang telah di pelihara selama enam bulan dirumahnya. Feri terpaksa menyerahkan orang utan tersebut kepada petugas BKSDA karena tidak dia memiliki izin penangkaran orang utan.
Kepada petugas Feri menerangkan bahwa orang utan tersebut di dapatnya di kawasan hutan sekitar perkebunan PTP Nusantara I Desa Babo Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang pada akhir Oktober 2011 lalu. Merasa kasihan dia memelihara anak orang utan itu hingga dewasa. Feri mengaku kepada petugas BKSDA bahwa dia tidak mengetahui undang-undang tentang konservasi. Dia memelihara orang utan itu karena dia menyukainya.
Menurut Ketua Tim SOCP, Zeni Saraswati berdasarkan UU Nomor 5 tahun1990 / tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem / orang utan merupakan satwa yang dilindungi. Oleh sebab itu pihaknya meminta kepada warga masyarakat Aceh Tamiang yang memelihara orang utan, agar dengan suka rela menyerahkannya ke pihak BKSDA untuk dilakukan rehabilitasi di pusat karantina orang utan sumatera di Batu Bedi Medan. (urd)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekda Ditahan, Walikota Tolak Beri Jaminan
Redaktur : Tim Redaksi