Sekda Ditahan, Walikota Tolak Beri Jaminan

Minggu, 26 Februari 2012 – 13:39 WIB

KUPANG--Komitmen Walikota Kupang, Daniel Adoe dalam pemberantasan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang bukan isapan jempol. Orang nomor satu di Kota Kupang ini secara tegas menolak untuk memberikan jaminan kepada Sekretaris Daerah Kota Kupang, Habde Adrianus Dami agar penahanannya ditangguhkan.

Sekda Kota Kupang, Habde Adrianus Dami sendiri telah dijebloskan ke balik jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kupang, oleh Kejari Kupang, Jumat (24/2). Sekda Kota Kupang, Habde Adrianus Dami telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan tujuh unit kapal ikan senilai Rp1,3 miliar di Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Kupang tahun 2008 silam.

Walikota Daniel Adoe berdalih bila permohonan penangguhan penahanan kepada Sekda Kota Kupang, Habde Adrianus Dami hanya bisa dilakukan oleh pihak keluarga yang bersangkutan karena memang tidak ada hubungannya dengan tugas pemerintah. "Saya minta penangguhan penahanan untuk apa? Khan, tidak bisa! Dan memang tidak ada kaitan dengan tugas. Jadi, sesuai aturan penangguhan penahanan hanya boleh dilakukan oleh keluarga serta pengacara yang bersangkutan," tegas Walikota Kupang, Daniel Adoe
kepada koran ini di Rumah Pintar Sonaf Soet Hinaf, Sabtu (25/2).

Walikota Daniel Adoe kembali menyatakan komitmennya melawan korupsi. Namun dia mengatakan bahwa jika dibandingkan dengan semua daerah yang ada di Indonesia ini, Kota Kupang hanya melakukan sedikit korupsi dan itu tidak sampai bermiliar-miliar. Kota Kupang, masuk urutan ke- 22 dan 21 bersama Madiun terkait dengan perang melawan korupsi.

"Saya konsisten untuk tidak membela koruptor. Semua kasus yang berkaitan dengan korupsi saya suruh proses sesuai aturan yang berlaku sehingga bisa menjadi pelajaran untuk semua pejabat di lingkup Pemerintah Kota Kupang supaya saat menjabat sebagai kepala tidak akan melakukan korupsi," tegas Daniel Adoe.

Walikota Kupang, Daniel Adoe menambahkan dirinya bersama semua kepala SKPD membesuk Sekda Kota Kupang, Habde Adrianus Dami di Lapas Kupang. Sehari setelah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang, Habde Adrianus Dami ditahan Kejari Kupang  di Lapas Kupang,, Walikota Kupang, Daniel Adoe langsung menunjuk Thomas Jansen Gah yang juga Kepala Inspektorat Kota Kupang sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kota Kupang. Penunjukan Plh Sekda Kota Kupang ini supaya proses pelayanan administrasi Pemerintah Kota Kupang tetap berjalan dengan baik.

Walikota Kupang, Daniel Adoe mengatakan penunjukan Plh baru akan dilakukan pada Senin besok. "Jabatan Plh Sekda Kota Kupang diberikan kepada Inspektur Inspektorat Kota Kupang, Thomas Jansen Gah," ujarnya.

Sesuai aturan, tegas Daniel Adoe penetapan pelaksana tugas (Plt) Sekda Kota Kupang akan dilakukan juga pada Senin besok dan harus diusulkan ke Gubernur NTT untuk pemberhentian Habde Adrianus Dami dari jabatan sebagai Sekda untuk sementara. "Jadi, penunjukan Plh Sekda baru akan dilakukan pada Senin nanti (besok Red). Yang menempati jabatan Plh Sekda Kota Kupang yakni Thomas Jansen Gah," tegas Daniel Adoe. (mg-10/vit)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jembatan Permanen Mendesak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler