jpnn.com, SAMARINDA - Petugas Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Samarinda, Kalimantan Timur, berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 25 gram ke dalam lapas, Senin (6/6) sekitar pukul 10.15 WITA.
Barang terlarang itu coba diselundupkan dengan cara dimasukkan ke dalam makanan untuk dikirimkan ke warga binaan pemasyarakatan (WBP) lapas.
BACA JUGA: Polisi Menyuruh FK Pura-pura Memesan Narkoba, Begini Akhirnya
"Modus penyelundupan melalui pengunjung yang menitipkan makanan untuk WBP Lapas Narkotika Samarinda," ungkap Kepala Lapas Narkotika Samarinda Hidayat di Samarinda, Senin (6/6).
Dia menjelaskan kronologi kejadian itu berawal dari kecurigaan petugas pemeriksaan barang bawaan terhadap beberapa jenis makanan yang dibawa dua pengunjung yang hendak diberikan untuk WBP.
BACA JUGA: Sidak ke Lapas Pontianak, Petugas Temukan Barang Ini di Kamar Hunian WBP
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendetail, maka didapatkan paket berisikan kristal warna putih dalam olahan makanan ikan nila sambal terdapat empat bungkus narkoba jenis sabu-sabu yang diperkirakan seberat 25 gram," jelasnya.
Petugas yang mendapati hal tersebut langsung melaporkan secara berjenjang kepada kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) yang diteruskan kepada kalapas.
BACA JUGA: Terpidana Mati Otori Efendi Dijebloskan ke Lapas Merah Mata
Atas arahan kalapas, temuan tersebut dikoordinasikan dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Samarinda untuk diproses lebih lanjut.
Selanjutnya, Lapas Narkotika Samarinda menyerahkan pengunjung dan barang bukti yang ditemukan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Samarinda untuk dapat diproses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku.
Dia menegaskan seluruh jajaran Lapas Narkotika Samarinda berkomitmen penuh untuk tidak main-main dengan narkoba.
“Kami akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum terkait untuk memberantas narkoba, khususnya apabila ada upaya penyelundupan ke lapas," pungkas Hidayat. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi