jpnn.com, PONTIANAK - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Barat (Kalbar) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kamar hunian warga binaan pemasyarakat di Lapas Kelas IIA Pontianak.
"Sidak ini kami lakukan secara humanis dan sesuai dengan prosedur tanpa melanggar hak-hak para warga binaan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalbar Ika Yusanti di Pontianak, Jumat (3/6).
BACA JUGA: Khofifah Bersama Kapolda dan Pangdam Gelar Sidak Minyak Goreng, Hasilnya Mengejutkan
Dalam sidak itu, Ika Yusanti didampingi Kepala Bidang Keamanan, Plt Kalapas, Plt Kepala KPLP, Staf KPLP dan dibantu anggota regu jaga yang berdinas. Sidak dilakukan di kamar hunian yang dipilih secara acak pada Blok H.
Dari hasil sidak, petugas menemukan barang-barang yang seharusnya tidak boleh berada di dalam lapas atau rutan, di antaranya sendok besi, racun nyamuk elektrik, isi ulang racun nyamuk elektrik, kartu remi dan obat-obatan tanpa resep dokter.
BACA JUGA: Sidak di Lapas Tembilahan, Petugas Temukan HP dan Benda Tajam di Kamar Hunian WBP
"Saat melakukan sidak petugas tidak menemukan alat komunikasi ataupun barang-barang yang berkaitan dengan narkotika,” ujar Ika Yusanti. Dia menjelaskan bahwa sidak ini dilakukan guna mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas Kelas IIA Pontianak.
"Sidak seperti ini memang sering kami lakukan secara tiba-tiba, selain untuk mencegah gangguan keamanan, kegiatan ini juga dilakukan untuk melihat respons petugas jaga saat melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai petugas pemasyarakatan,” ujar Ika.
BACA JUGA: Irjen Rudy Bersama Jenderal Bintang Satu TNI Sidak di 2 Tempat Ini, Ada Apa?
Selain itu, lanjut Ika, sidak merupakan upaya deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan pencegahan peredaran gelap narkoba di lapas/rutan yang ada di Kalbar. “Saya mengimbau kepada petugas untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban di lapas,” kata Ika Yusanti. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi