Petugas Lapas Depok Diciduk Polisi di Kamar Indekos, Kasusnya, Alamak

Minggu, 18 Juli 2021 – 18:13 WIB
Ilustrasi pelaku penyalahgunaan narkoba diborgol. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA BARAT - Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat membekuk seorang petugas lembaga pemasyarakatan (Lapas) Depok berinisial A.

Polisi meringkus A atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

BACA JUGA: Digerebek Polisi, Para Pejudi Sabung Ayam Kocar-kacir, Ada yang Terjatuh dari Loteng

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar mengatakan, A ditangkap pukul 03.30 WIB di salah satu kamar indekos di kawasan Slipi pada Jumat (25/6).

Barang bukti yang diamankan polisi dari tersangka A, yakni satu paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,52 gram.

BACA JUGA: Baidowi: Vaksin yang Terpakai Belum 50 Persen, Sisanya Menumpuk Entah di Mana

"Satu buah alat hisap narkotika berupa Cangklong dan bong bekas sisa pakai, empat butir Obat Alprazolam dan satu unit handphone," kata Ronaldo dalam keterangannya, Minggu (18/7).

Ronaldo menjelaskan, hasil tes urine petugas Lapas itu juga positif mengandung amphetamine dan methamphetamine atau sabu dan Benzo.

BACA JUGA: Bakal Ada Aksi Unjuk Rasa Bubarkan PPKM, Kombes Erdi Bereaksi Begini

"Tersangka A mendapatkan narkotika tersebut dari Tersangka M yang juga berhasil diamankan pada tanggal 28 Juni 2021," ucapnya.

Menurut Ronaldo, A mengenal tersangka M sejak 2009. Kala itu, M masih berstatus narapidana di Lapas Depok.

Atas perbuatannya, A dikenakan Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian, Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Ronaldo mengatakan kedua tersangka telah dilakukan penahanan sejak 28 Juni 2021.

Pada penanganan perkara ini, Satresnarkoba Polrestro Jakbar juga telah berkoordinasi dengan Kemenkumham dan Ditjen Lapas.

"Perkembangan saat ini penyidik telah melengkapi dan mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," pungkas Ronaldo. (cr3/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler