jpnn.com, NGAWI - Polres Ngawi, Jawa Timur, mengamankan narkoba jenis sabu-sabu yang diselundupkan ke dalam Lapas Kelas IIB Ngawi oleh seorang narapidana melalui saudaranya yang datang menjenguk.
Kapolres Ngawi AKBP Dicky Ario Yustisianto mengatakan, aksi tersebut dilakukan oleh Rama pada awal Maret lalu. Sabu-sabu itu diselipkan ke dalam roti brownies yang dibawa saudaranya saat datang membesuk.
BACA JUGA: Lihat Ekspresi 2 WN India Pemilik 2,7 Kg Sabu-sabu Saat Divonis 18 Tahun Bui
"Tersangka ini merupakan narapidana yang divonis penjara empat tahun dengan kasus penyalahgunaan narkotika sejak Agustus 2019," ujar AKBP Dicky kepada wartawan, Jumat.
Sialnya, aksi penyelundupan narkoba tersebut terdeteksi oleh mesin X-ray screening saat dilakukan penggeledahan oleh petugas.
BACA JUGA: Parah! 3 Oknum Pegawai Damkar Menggunakan Sabu-sabu saat Bertugas
Petugas lapas yang berjaga saat itu langsung meminta bungkus roti tersebut dibuka dan dipotong. Hasilnya, di dalamnya ditemukan sabu-sabu seberat 1,97 gram yang terbungkus plastik hitam.
Dari hasil pemeriksaan sementara, sang saudara dari tersangka mengaku tidak tahu jika di dalam roti yang dibawanya terdapat narkoba.
"Dari hasil pemeriksaan saudaranya, ia mengaku tidak mengetahui keberadaan obat terlarang dalam roti tersebut dan hanya dititipi seseorang yang mengaku teman dari tersangka," kata Dicky.
Setelah diperiksa, tersangka mengaku bahwa sebelumnya sudah terlebih dahulu memesan sabu-sabu tersebut ke rekannya via telepon dari fasilitas warung telepon (wartel) yang disediakan oleh lapas.
"Tersangka mengaku membeli sabu-sabu itu seharga Rp3 juta. Rencananya sabu-sabu tersebut akan dikonsumsinya sendiri di dalam lapas," ungkapnya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti