jpnn.com, BENGKULU - Petugas Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum HAM Bengkulu menemukan sejumlah barang terlarang saat melakukan razia di dalam rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Malabero, Selasa (14/7) dini hari.
Kepala Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Bengkulu Imam Jauhari mengatakan, dari hasil penyisiran yang dilakukan diseluruh blok di dalam rutan, petugas menemukan barang berbahaya seperti senjata tajam rakitan, korek api gas, piring dan gelas kaca, kabel listrik serta sejumlah barang lainnya.
BACA JUGA: Narkoba Diselundupkan ke Rutan dengan Modus Baru
"Dalam razia yang kami lakukan dini hari tadi ada sejumlah barang berbahaya yang kami temukan. Sudah kami sita karena barang-barang berbahaya itu tidak seharusnya berada di dalam rutan," kata dia, Selasa.
Ia menjelaskan, razia tersebut dilakukan untuk mengantisipasi peredaran narkoba dari dalam rutan, namun dalam razia ini petugas tidak menemukan barang haram tersebut.
BACA JUGA: Polisi Beber Salah Satu Penghambat Penyidikan Kasus Pembunuhan Editor Metro TV
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Provinsi Bengkulu, Ika Yusanti menjelaskan, razia ini dilakukan untuk melakukan deteksi dini terjadinya hal yang tak di inginkan d dalam rutan dan lapas terkhusus memastikan tidak ada tindakan diskriminasi atau pengistimewaan terhadap narapidana.
"Kegiatan ini kami lakukan untuk memastikan dan mendeteksi dini barang yang tidak semestinya ada di dalam rutan terkhusus narkoba dan kami juga memastikan jika tidak ada tindakan diskriminasi dan memastikan pembagian kamar itu rata," ujar Ika. (antara/jpnn)
BACA JUGA: Sangat Mungkin Hana Hanifah jadi Tersangka Kasus Prostitusi
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti