jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak enam persil rumah yang dihuni sembilan kepala keluarga di Jalan Wonokromo Surabaya, akhirnya dikosongkan dan dibongkar paksa oleh PT KAI Daop VIII Surabaya.
Pembongkaran itu dilakukan untuk proyek frontage sisi barat. Dalam pembongkaran paksa ini, sejumlah penghuni rumah persil ini sempat adu mulut dengan petugas PT KAI.
BACA JUGA: PT KAI Angkut 6,8 juta Penumpang Selama Lebaran 2019
Warga sempat mengadang petugas PT KAI Daop VIII dan polisi khusus kereta api (polsuska).
BACA JUGA : Penggusuran Lahan Warga di Pulau Laut Harus Disetop
BACA JUGA: Libur Lebaran, Penumpang Kereta Api Naik 10 persen
Para penghuni protes dengan upaya pengosongan dan pembongkaran paksa rumah yang dihuninya selama puluhan tahun lalu.
Namun aksi protes itu tak digubris, karena PT KAI Daop VIII telah memberikan surat peringatan pengosongan hingga tiga kali, meski akhirnya tak diindahkan.
BACA JUGA: Arus Mudik, Permintaan Biosolar untuk Kereta Api Meningkat 30 Persen
"Para penghuni rumah ini telah diberikan uang ganti bongkar sebesar Rp 250 ribu per meter, untuk bangunan permanen," kata Suprapto, Humas PT KAI Daop VIII.
BACA JUGA : Rumah Menteri Basuki Hadimuljono pun Terancam Kena Gusur Proyek Tol
Dibantu Satpol Pamong Praja Kota Surabaya dan kepolisian, PT KAI Daop VIII bertindak tegas, dengan mengosongkan dan membongkar paksa, enam persil rumah tersebut.
Dengan kondisi ini, para penghuni rumah persil ini berencana untuk menuntut PT KAI Daop VIII secara hukum.
Sesuai rencana, pembongkaran bangunan milik PT KAI Daop VIII ini akan digunakan untuk pembangunan frontage road Wonokromo sisi barat yang ditargetkan rampung pada November mendatang.(end)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rangkaian KA Limeks Sriwijaya Kini Berganti Wajah
Redaktur & Reporter : Natalia