PGN Gugat Petronas di Arbitrase Hong Kong

Kamis, 02 Agustus 2018 – 10:33 WIB
Ilustrasi Petronas. Foto: AFP

jpnn.com, JAKARTA - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) mengajukan gugatan arbitrase kepada Petronas Carigali Muriah Ltd (PCML) di International Chambers of Commerce (ICC) di Hong Kong pada akhir Juli 2018.

Gugatan dilakukan melalui cucu usaha PGN, yakni PT Kalimantan Jawa Gas (KJG) sebagai operator ruas pipa transmisi Kalimantan–Jawa (Kalija).

BACA JUGA: Komisi VI Minta PGN Laporkan Keuangan Secara Transparan

Gugatan itu mengenai tidak terpenuhinya kewajiban Petronas untuk menyalurkan gas kepada KJG sesuai dengan perjanjian yang telah ditandatangani.

Sekretaris Perusahaan KJG Toto Yulianto menyatakan, selama tiga tahun terakhir sejak Lapangan Kepodang gas in realisasi penyaluran gas melalui pipa transmisi Kalija berada di bawah komitmen volume yang disepakati dalam Gas Transportation Agreement (GTA) 116 MMSCFD untuk jangka waktu selama 12 tahun.

BACA JUGA: Harga Gas Berpeluang Turun

Perinciannya, pada 22 Agustus–31 Desember 2015 Petronas hanya mampu mengirimkan gas 86,06 MMSCFD.

Jumlah gas yang dipasok meningkat sedikit menjadi 90,37 MMSCFD pada 1 Januari–31 Desember 2016.

BACA JUGA: Kementerian BUMN Pastikan Tidak ada PHK

Setelah itu, turun lagi menjadi 75,64 MMSCFD pada 1 Januari–31 Desember 2017.

Gas tersebut lalu dialirkan KJG ke onshore receiving facilities (ORF) dan unit bisnis pembangkit Indonesia Power-PT PLN (Persero) di Tambak Lorok, Semarang, Jawa Tengah, sebagai offtaker atau pembeli.

KJG merupakan perusahaan joint venture antara PT Permata Graha Nusantara (anak usaha PGN) dan PT Bakrie and Brothers (BNBR) dengan komposisi kepemilikan saham 80:20 persen.

’’Realisasi pengiriman gas yang tidak sampai 90 persen dari kesepakatan GTA memiliki konsekuensi hukum yang harus ditanggung para pihak pembuat perjanjian, maka shipper akan dikenai kewajiban ship or pay (SOP),’’ kata Toto, RABU (1/8).

Shipper yang dimaksud adalah Petronas dan KJG sebagai transporter pemilik pipa.

’’Kami dirugikan karena sudah membangun pipa, sementara PLN dirugikan karena produksi listriknya terganggu akibat pasokan gasnya kurang,’’ terang Toto.

Berdasar hitungan perseroan, nominal SOP yang timbul akibat pasokan gas yang kurang tersebut USD 8,8 juta pada 2016.

Selanjutnya, untuk 2017, SOP yang timbul USD 20,6 juta. Dengan begitu, total SOP yang harus dibayarkan Petronas mencapai USD 29,4 juta.

Menurut dia, KJG telah beriktikad baik untuk merundingkan pembayaran SOP 2016 dengan Petronas.

Namun, KJG melihat iktikad tidak baik dari Petronas untuk menyelesaikan kewajiban SOP sehingga KJG menyatakan dispute.

’’Sampai akhirnya, kami meminta bantuan mediasi dari BPH Migas seperti amanat GTA. BPH Migas mengusahakan untuk pembahasan dispute, namun PCML juga tidak datang,’’ terang Toto. (vir/c22/oki)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PGN Akuisisi Saham Pertagas Rp 16,6 Triliun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler