jpnn.com, JAKARTA - Persatuan Guru Republik Indonesia atau PGRI kembali menyoroti kebijakan pemerintah dalam rekrutmen PPPK 2021.
Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi memahami kebijakan pemerintah menyangkut PPPK di tengah keterbatasan anggaran yang tersedia.
BACA JUGA: Afirmasi PPPK Guru Beserdik Tak Linier Menabrak PermenPAN-RB 28 Tahun 2021
Namun, Unifah menilai pola rekrutmen guru dan tenaga kependidikan (tendik) dalam seleksi PPPK perlu diperbaiki.
PGRI menilai dalam seleksi PPPK guru 2021, pemerintah tidak memberikan afirmasi masa kerja yang adil.
BACA JUGA: Seusai Dijewer Edy Rahmayadi, Coki Aritonang Bersumpah Demi Allah
Seharusnya, kata Unifah, besaran afirmasi disesuaikan dengan masa pengabdian guru.
"PGRI meminta pemerintah memberikan afirmasi 100 persen kepada guru dan tenaga kependidikan (GTK) yang telah mengabdi minimal lima tahun," ucap Unifah, Rabu (29/12).
BACA JUGA: 3 Fakta Baru Kasus Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati, Mungkin Anda Kaget!
PGRI berpendapat bahwa guru dan tendik yang telah mengabdi minimal 5 tahun atau lebih telah menunjukkan loyalitasnya terhadap pendidikan, sehingga secara otomatis lulus PPPK.
PGRI juga mendesak pemerintah menempatkan guru dan tendik yang lulus PPPK di sekolah tempat asalnya.
Hal itu bertujuan agar tidak mengganggu aktivitas belajar-mengajar di sekolah tersebut.
"Kami minta penyelesaian rekrutmen GTK honorer menjadi GTK PPPK maksimal tahun 2023," ucap Unifah.
Selain itu, PGRI berharap rekrutmen guru dan tendik baru di sekolah negeri selanjutnya hanya dengan status PNS atau PPPK. Tidak ada lagi yang berstatus honorer. (esy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesya Mohamad