3 Fakta Baru Kasus Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati, Mungkin Anda Kaget!

Rabu, 29 Desember 2021 – 02:10 WIB
3 Fakta Baru Kasus Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati, Mungkin Anda Kaget! Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN com

jpnn.com, BANDUNG - Sejumlah fakta baru kasus dugaan pemerkosaan 13 santriwati oleh terdakwa Herry Wirawan terungkap di persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (28/12).

Diketahui, empat dari 13 santriwati yang dicabuli Herry Wirawan hamil dan telah melahirkan 9 bayi.

BACA JUGA: Terungkap, Herry Wirawan Sekap 13 Santriwati yang Dinodai Agar Tidak Lapor Polisi

Herry melakukan tindakan asusila itu sejak 2016 hingga awal 2021.

Berikut fakta-fakta baru yang terungkap pada persidangan terakhir:

BACA JUGA: Umumkan Penahanan Alfred Simanjuntak, Brigjen Setyo Budiyanto Lantas Pamit Meninggalkan KPK

1. Korban Masih Kerabat Istrinya

Diberitakan jabar.jpnn.com, satu dari 13 korban yang dicabuli Herry ternyata masih kerabat istri terdakwa.

BACA JUGA: Setelah Menjewer, Edy Rahmayadi Bilang Sontoloyo dan Mengusir Coki Aritonang

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dodi Gozali, keterangan itu diketahui berdasarkan penjelasan pihak keluarga korban.

Namun, Dodi tidak memerinci silsilah kekerabatan antara korban dengan terdakwa pemerkosa 13 santriwati.

"Jadi, masih ada (hubungan) kerabat," ucap Dodi seusai persidangan.

Hal serupa juga disampaikan Dewan Pembina Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bimasena.

"Korban ini juga masih satu kerabat dengan istri (pelaku), seperti sepupu," beber Bimasena yang juga hadir di PN Bandung.

2. Manipulasi Usia

Fakta lain yang terungkap pada persidangan itu ialah soal manipulasi usia korban.

Dodi menerangkan terdakwa Herry Wirawan memalsukan usia korbannya agar mendapatkan penanganan medis saat melahirkan.

Guna mengelabui bidan dan dokter yang menangani korban santriwati, Herry menyebut usia korban sudah 20 tahun.

"Dokter dan bidan ini membantu salah satu korban yang melahirkan," ungkap Dodi.

3. Bayi Korban Lahir sehari sebelum Herry ditangkap

Menurut Dodi, pada persidangan tersebut jaksa menghadirkan enam saksi

Dua orang saksi itu di antaranya paramedis, yaitu dokter dan bidan.

Sementara itu, tiga orang saksi merupakan kerabat terdakwa, dan satu orang kerabat korban.

Dodi menjelaskan saksi paramedis itu ikut membantu proses korban melahirkan.

Kelahiran anak dari korban berlangsung satu hari sebelum Herry Wirawan ditangkap polisi terkait kasus pencabulan.

"Lahir di sebuah klinik di Bandung dan bidan ini bekerja dengan dokter tersebut," ujar Dodi. (mcr27/fat/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler