JAKARTA - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) berkeinginan mengambil alih pelaksanaan sertifikasi guru yang saat ini masih dilakukan oleh Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (LPTK).
Ketua PGRI, Sulistyo menegaskan, sudah seharusnya sertifikasi guru dilakukan oleh organisasi guru itu sendiri. Layaknya sertifikasi dokter dilakukan Ikatakan Dokter Indonesia (IDI) dan sertifikasi pengacara dilakukan oleh Advokat.
"Sertifikasi dilakukan organisasi profesi, bukan pemerintah, dan PGRI sedang menyiapkan diri untuk itu," kata Suslityo saat berbincang dengan JPNN di kantor PGRI, Jakarta, Rabu (20/2).
Mengenai kapan pengambilalihan itu akan dilakukan PGRI, Sulistyo mengatakan setelah tahun 2015 atau 10 tahun berlakunya UU Guru dan Dosen. Saat ini UU Guru dan Dosen masih menyatakan bahwa sertifikasi guru dilakukan oleh LPTK.
Untuk mengambil alih itu menurutnya perlu dilakukan revisi UU Guru dan Dosen. "Kami belum akan mengusulkan revisi saat ini. Kalau Kementrian Pendidikan sudah berpihak pada guru baru diusulkan revisi," kata Sulistyo.
Dia menilai LPTK sebagai lembaga yang melahirkan guru masih harus dibenahi. Sebab, menghasilkan guru itu bukan perkara mudah dan harus benar-benar serius.
"Di sisi lain PGRI juga melakukan pembenahan, karena bagaimana nanti melakukan sertifikasi kalau PGRI sendiri tidak siap," pungkasnya.(fat/jpnn)
Ketua PGRI, Sulistyo menegaskan, sudah seharusnya sertifikasi guru dilakukan oleh organisasi guru itu sendiri. Layaknya sertifikasi dokter dilakukan Ikatakan Dokter Indonesia (IDI) dan sertifikasi pengacara dilakukan oleh Advokat.
"Sertifikasi dilakukan organisasi profesi, bukan pemerintah, dan PGRI sedang menyiapkan diri untuk itu," kata Suslityo saat berbincang dengan JPNN di kantor PGRI, Jakarta, Rabu (20/2).
Mengenai kapan pengambilalihan itu akan dilakukan PGRI, Sulistyo mengatakan setelah tahun 2015 atau 10 tahun berlakunya UU Guru dan Dosen. Saat ini UU Guru dan Dosen masih menyatakan bahwa sertifikasi guru dilakukan oleh LPTK.
Untuk mengambil alih itu menurutnya perlu dilakukan revisi UU Guru dan Dosen. "Kami belum akan mengusulkan revisi saat ini. Kalau Kementrian Pendidikan sudah berpihak pada guru baru diusulkan revisi," kata Sulistyo.
Dia menilai LPTK sebagai lembaga yang melahirkan guru masih harus dibenahi. Sebab, menghasilkan guru itu bukan perkara mudah dan harus benar-benar serius.
"Di sisi lain PGRI juga melakukan pembenahan, karena bagaimana nanti melakukan sertifikasi kalau PGRI sendiri tidak siap," pungkasnya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Masih Dibutuhkan 3.741 Guru
Redaktur : Tim Redaksi