jpnn.com, SURABAYA - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jatim menyayangkan sikap pemerintah dalam membuat persyaratan penerimaan tunjangan profesi guru (TPG).
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru menjelaskan, guru harus memenuhi beberapa syarat untuk mendapatkan TPG.
BACA JUGA: Tunjangan Fungsional Guru Swasta Dihapus, PGRI Sungguh Kecewa
Di antaranya, memiliki nomor registrasi guru, mengantongi sertifikat pendidik, memenuhi beban kerja, hingga memiliki nilai hasil penilaian kerja minimal baik.
Ketua PGRI Jatim Ichwan Sumadi mengungkapkan, beberapa peraturan tersebut memang dibuat pemerintah untuk menertibkan guru.
BACA JUGA: Tunjangan Fungsional Dihapus, Guru Swasta Sedih dan Marah
Misalnya, untuk memiliki nilai hasil penilaian kerja minimal baik. Jika berbasis kuantitatif, model penilaian tersebut memberatkan guru.
Dia mencontohkan ketika guru izin karena ada keperluan keluarga. Atas kondisi itu, guru kemudian tidak bisa mengajar minimal 24 jam per minggu.
BACA JUGA: PGRI Tolak Isi Draf Permendikbud tentang Asosiasi Guru Mapel
Karena aturan bersifat kuantitatif, guru akhirnya tidak mendapatkan TPG selama satu bulan.
"Kondisi tersebut sudah dialami oleh banyak guru," jelasnya.
Kasus tersebut terjadi ketika para guru menjalani ibadah umrah. Jika dilakukan pada akhir hingga awal bulan berikutnya, sudah dipastikan menghanguskan TPG guru dua bulan sekaligus.
"Beberapa pasal yang dapat memberikan solusi perlu diperinci. Sehingga, tidak memberatkan guru secara sepihak," katanya. (elo/c6/nda/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Selain Kemdagri, PGRI Juga Bakal Terlibat Penyusunan Perpres Hari Sekolah
Redaktur & Reporter : Natalia