PGRI Minta UU Sisdiknas Direvisi

Sulistiyo: Banyak Aturan Sudah Tidak Efektif

Selasa, 23 November 2010 – 13:35 WIB
JAKARTA - Sebagai implementasi dari Undang-Undang (UU) No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) terutama mengenai persamaan perlakuan antara sekolah negeri dan swasta, PB PGRI meminta kepada pemerintah agar mencabut aturan yang melarang guru negeri diperbantukan di sekolah swastaKetua Umum PB PGRI, Sulistiyo menegaskan, hal tersebut bertujuan untuk menjamin pemerataan mutu pendidikan di Indonesia.

"Pada masa lalu, guru negeri dapat diperbantukan di sekolah swasta, dan terbukti sangat efektif membantu meningkatkan mutu sekolah swasta," terang Sulistiyo kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (23/11).

Selain itu, Sulistiyo juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, perlakuan pemerintah terhadap sekolah-sekolah swasta juga tidak maksimal, layaknya perlakuan dan perhatian pemerintah terhadap sekolah negeri

BACA JUGA: Korban Politik, 200 Guru di Maluku Dimutasi

"Perhatian pemerintah yang dibutuhkan oleh pendidikan atau sekolah swasta, adalah bantuan, misalnya berupa penyediaan fasilitas pembelajaran
Di dalamnya kan juga ada anak Indonesia yang berhak memperoleh pendidikan yang baik," imbuhnya.

Lebih jauh, Sulistiyo menambahkan bahwa guru-guru di bawah Kementerian Agama (Kemenag) juga merasa belum memperoleh perlakuan yang sama dengan guru-guru di bawah Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas)

BACA JUGA: Guru Belum Ditempatkan Semestinya

Sebagai contoh, lanjut Sulistiyo, terkait pembayaran tunjangan profesi guru dan dana tambahan penghasilan yang sebesar Rp 250 ribu per bulan
"Sampai saat ini, mereka belum menerimanya," ujarnya.

Di samping itu, untuk memaksimalkan kinerja kepala sekolah, Sulistiyo memandang sebaiknya perlu ditinjau kembali besarnya tunjangan yang sekarang berjumlah Rp 122 ribu per bulan

BACA JUGA: Temu Mahasiswa, SBY Resmikan 5 PTN

Menurutnya, tunjangan tersebut dirasa terlalu kecil, apabila dibandingkan dengan tugas dan tanggung jawab yang dipikul para guru.

"Sebenarnya, masih banyak lagi aturan yang terdapat di UU Sisdiknas yang sudah tidak efektifMaka dari itu, kami meminta agar Kemdiknas mengkaji kembali, dan segera (UU iti) direvisi," paparnya(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden SBY Akan Berikan Satyalancana Pendidikan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler