"Pada masa lalu, guru negeri dapat diperbantukan di sekolah swasta, dan terbukti sangat efektif membantu meningkatkan mutu sekolah swasta," terang Sulistiyo kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (23/11).
Selain itu, Sulistiyo juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, perlakuan pemerintah terhadap sekolah-sekolah swasta juga tidak maksimal, layaknya perlakuan dan perhatian pemerintah terhadap sekolah negeri
BACA JUGA: Korban Politik, 200 Guru di Maluku Dimutasi
"Perhatian pemerintah yang dibutuhkan oleh pendidikan atau sekolah swasta, adalah bantuan, misalnya berupa penyediaan fasilitas pembelajaranLebih jauh, Sulistiyo menambahkan bahwa guru-guru di bawah Kementerian Agama (Kemenag) juga merasa belum memperoleh perlakuan yang sama dengan guru-guru di bawah Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas)
BACA JUGA: Guru Belum Ditempatkan Semestinya
Sebagai contoh, lanjut Sulistiyo, terkait pembayaran tunjangan profesi guru dan dana tambahan penghasilan yang sebesar Rp 250 ribu per bulanDi samping itu, untuk memaksimalkan kinerja kepala sekolah, Sulistiyo memandang sebaiknya perlu ditinjau kembali besarnya tunjangan yang sekarang berjumlah Rp 122 ribu per bulan
BACA JUGA: Temu Mahasiswa, SBY Resmikan 5 PTN
Menurutnya, tunjangan tersebut dirasa terlalu kecil, apabila dibandingkan dengan tugas dan tanggung jawab yang dipikul para guru."Sebenarnya, masih banyak lagi aturan yang terdapat di UU Sisdiknas yang sudah tidak efektifMaka dari itu, kami meminta agar Kemdiknas mengkaji kembali, dan segera (UU iti) direvisi," paparnya(cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden SBY Akan Berikan Satyalancana Pendidikan
Redaktur : Tim Redaksi