jpnn.com - jpnn.com - Tim penasihat hukum Cagub DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah melaporkan Sekjen DPD FPI DKI Jakarta Novel Chaidir Hasan.
Novel yang juga salah satu saksi sidang Ahok dalam perkara dugaan penodaan agama itu dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.
BACA JUGA: Hakim Seharusnya Tak Periksa Semua Pelapor Ahok
Tidak itu saja, Novel juga dilaporkan karena memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dalam persidangan Ahok.
Humphrey Djemat, salah satu penasihat hukum Ahok, memastikan tidak hanya Novel yang dilaporkan ke pihak berwajib.
BACA JUGA: Tanggapan Habib Novel soal Merah Putih Bergambar Pedang
"Yang dilaporkan ke Polda Metro atas nama Novel. Itu baru satu, tapi akan menyusul satu per satu," kata Humphrey di Rumah Lembang, Jakarta, Rabu (18/1).
Humphrey menyatakan, nama lain yang akan dilaporkan seperti Irena Handono, Habib Muchsin, dan Wilyudin Dhani. "Pasti dilaporkan," ucapnya.
BACA JUGA: Massa Anti-Ahok Berkurang Drastis, Ini Penjelasan Novel
Humphrey menjelaskan, laporan itu berasal dari keterangan saksi di persidangan. "Jadi di persidangan itu terungkap satu per satu. Jadi bisa kami laporkan," ujarnya.
Menurut Humphrey, tim hukum tidak mau langsung melaporkan seluruh saksi. Dia mengibaratkannya seperti film.
"Kami ibarat main film pelan-pelan. Jangan langsung disikat semuanya, satu-satu," ungkap Humphrey. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa: Seharusnya Pengacara Berkoordinasi dengan Kami
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar