PHK Boleh jika Perusahaan Tutup Permanen

Rabu, 20 Juni 2012 – 19:23 WIB

JAKARTA - Mahkamah Konsitusi (MK) mengabulkan permohonan sejumlah mantan karyawan Hotel Papandayan Bandung yang mengajukan uji materil terhadap Pasal 164 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Namun begitu MK hanya mengabulkan sebagian dari gugatan para karyawan yang di PHK sepihak tersebut.

Dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Rabu (20/6), tampak puluhan korban PHK Hotel Papandayan sumringah menyambut putusan itu.

MK memutuskan Pasal 164 ayat (3) dianggap bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang frasa “perusahaan tutup” tidak dimaknai perusahaan tutup permanen atau perusahaan tutup tidak untuk sementara waktu.

“Menyatakan Pasal 164 ayat (3) UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa ‘perusahaan tutup’ tidak dimaknai perusahaan tutup permanen atau perusahaan tutup tidak untuk sementara waktu,” kata Ketua MK, Moh Mahfud MD saat membacakan putusan.

Dengan bunyi putusan seperti itu, MK mensyaratkan perusahaan boleh mem-PHK karyawan jika perusahaan itu benar-benar tutup secara permanen atau tidak sementara waktu.

"Bahwa PHK dapat dilakukan perusahaan apabila perusahaan tutup, dan tutupnya perusahaan adalah sebagai bentuk efisiensi, atau dengan kata lain pengusaha melakukan efisiensi dengan cara menutup perusahaan," kata hakim konstitusi Ahmad Sodiki, saat membacakan pertimbangan.

Pasal 164 ayat (3) UU Ketenagakerjaan mengizinkan pengusaha mem-PHK pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena rugi dua tahun berturut-turut/keadaan memaksa, tetapi perusahaan melakukan efisiensi dengan pesangon dua kali ketentuan Pasal 156.

Menurut majelis hakim MK, permasalahan yang dihadapi para penggugat tidak dapat ditentukan hanya karena  penerapan hukum. Sebab, tidak ditemukan definisi yang jelas atau rigid atas frasa “perusahaan tutup” dalam UU No. 13 Tahun 2003.

“Apakah perusahaan tutup  dimaksud tutup secara permanen atau hanya tutup sementara. Penjelasan Pasal 164 menyatakan cukup jelas,” kata Hakim Konstutisi, M. Alim.

Karena itu, setiap orang dapat menafsirkan norma itu sesuai kepentingannya masing-masing. Misalnya, menganggap penutupan perusahaan sementara untuk melakukan renovasi merupakan bagian efisiensi sebagai dasar mem-PHK. Tafsiran itu dapat menyebabkan penyelesaian hukum yang berbeda dalam  penerapannya.

“Setiap pekerja dapat diputuskan hubungan kerjanya kapan saja dengan dasar perusahaan tutup sementara atau operasionalnya berhenti sementara. Hal itu dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi  kelangsungan pekerjaan bagi pekerja/buruh yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945,” kata Alim.

Menurut Mahkamah, PHK merupakan pilihan terakhir perusahaan setelah sebelumnya dilakukan upaya-upaya lain dalam rangka efisiensi. Alim mengingatkan perusahaan tidak dapat melakukan PHK sebelum menempuh upaya-upaya. Tahapan itu adalah (a) mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas, misalnya tingkat manajer dan direktur; (b) mengurangi shift (c) membatasi/menghapuskan kerja lembur; (d) mengurangi jam kerja; (e) mengurangi hari kerja; (f) meliburkan atau merumahkan pekerja/buruh secara bergilir untuk sementara waktu; (g) tidak atau memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya; (h) memberikan pensiun bagi yang sudah memenuhi syarat.

Hanya saja, terhadap keinginan para pemohon untuk memulihkan hak-haknya dengan mengembalikan hak para pemohon bekerja dan mendapatkan imbalan di Hotel Papandayan, menurut Alim, bukanlah kewenangan Mahkamah karena hal itu sudah termasuk kasus konkret.

Menurut Pemohon, alasan PHK karena renovasi bangunan tidak dikenal dalam UU Ketenagakerjaan. Namun, alasan itu tetap dijadikan dalih memecat 198 karyawan yang sudah bekerja puluhan tahun di hotel tersebut. Ironisnya, sebelumnya gugatan perusahaan atas PHK ini pun dikabulkan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung hingga tingkat kasasi yang didasarkan Pasal 164 ayat (3) itu. Padahal, mereka ingin tetap bekerja. (ras/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Tantang Tudingan Ada Tiga Markus Disertai Bukti


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler