PHK Dosen, Kwik Kian Gie Digugat Rp 3,198 M

Rabu, 22 September 2010 – 06:02 WIB

JAKARTA - Dituding memecat dua dosen di Institut Bisnis dan Informatika Indonesia (IBII), mantan Menteri Perekonomian era Presiden Megawati Soekarnoputri, Kwik Kian Gie, digugatKwik yang juga Ketua Yayasan IBII itu dianggap mem-PHK secara sepihak

BACA JUGA: IKAPI Akan Gelar Pameran Buku Terbesar

Namun, sidang perdana yang mestinya digelar kemarin (21/9) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat batal lantaran kubu Kwik tak siap.

"Kami belum siap karena belum dapat surat kuasa dari klien kami, Yang Mulia
Mohon waktu seminggu lagi," kata pengacara Kwik, Anggi Elimar, saat sidang

BACA JUGA: IKAPI Siap Gandeng Pers Kampus

Ketua Majelis Hakim Yulman meluluskan permintaan Anggi
Dia menunda sidang hingga minggu depan agar kubu Kwik bisa mempersiapkan diri.

Kasus tersebut bermula saat Serikat Pekerja IBII mengajak pimpinan yayasan membuat perjanjian kerja bersama (PKB)

BACA JUGA: Aneh... Tak Perawan, Tak Bisa Sekolah Lagi

Dalam perjanjian tersebut, terdapat beberapa ketentuan yang harus dilakukan pimpinan yayasan

Alih-alih menuruti tuntutan mereka, Kwik dituduh mengintimidasi anggota dan pengurus Ikatan Dosen dan Karyawan IBII (Ikabi)Dia juga dituding memaksa tim perunding mengundurkan diriPuncaknya, Kwik mem-PHK dua anggota tim perunding dan dua anggota IKABIBahkan pada 12 Maret lalu, dia melakukan PHK pada enam orang dosen

Evi Indriyani, salah seorang yang dipecat, kemudian menggugat Kwik ke PN Jakarta Pusat karena tidak mendapatkan pesangon saat dipecatEvi menggugat Kwik senilai Rp 3,198 miliarItu terdiri dari kerugian materiil Rp 198,292 juta dan kerugian immateriil sebesar Rp 3 miliar.

Kerugian materiil itu didapat dari gaji selama enam bulan Rp 51 juta (per bulan Rp 8,5 juta), uang perpisahan Rp 122,292 juta dan biaya menuntut keadilan Rp 25 jutaSedangkan kerugian immateriil senilai Rp 3 miliar merupakan biaya guncangan jiwa serta kegelisahan menghadapi tindakan Kwik yang dianggap sewenang-wenang dan diskriminatif"Kami menginginkan keadilan," kata Mulyono, pengacara Evi Indriyani.

Ditanyakan terkait kasus yang menimpa kliennya, Anggi enggan berkomentarAnggi berdalih belum ada surat kuasa resmi dari Kwik"Kami belum bisa berkomentar terlebih dulu karena belum ada surat kuasa resmi dari klienMaaf ya," katanya(aga)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tujuh Bulan Gaji Guru Kontrak Tak Dibayar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler