Tujuh Bulan Gaji Guru Kontrak Tak Dibayar

Selasa, 21 September 2010 – 13:11 WIB
BORONG- Kasihan benar nasib para guru kontrak di di Kabupaten Manggarai Timur (Matim), NTT iniBayangkan saja, sudah tujuh bulan gaji mereka tak kunjung dibayar pemerintah setempat

BACA JUGA: Ratusan Siswa Demo Tolak Kepsek Baru

Ironisnya, tak ada alasan jelas terkait tidak dibayarnya gaji para guru tersebut.

Seorang guru kontrak Sekolah Dasar Inpres (SDI) di Tenda Tuang, Paulina Jeradu, mengaku sangat sulit memenuhi kebutuhan sehari-hari lantaran belum menerima gaji selama tujuh bulan
Paulina mengatakan, keterlambatan itu membuat dirinya kecewa dan sedih karena sangat mempengaruhi tugasnya sebagai seorang guru

BACA JUGA: IPB Masuk Universitas Top Dunia



"Saya tidak tahu apa yang harus dilakukan untuk bisa membiayai kebutuhan yang ada dalam rumah tangga kalau gaji tidak dibayar
Saya sudah melaksanakan semua kewajiban ke sekolah untuk memberikan bimbingan dan materi di kelas

BACA JUGA: Kelas Tergenang Air, Tetap Belajar

Tapi gaji yang merupakan hak saya selama tujuh bulan belum dibayar," kata Paulina dengan mata berkaca

Dirinya mengaku, sistim pembayaran gaji 3 bulan sekaliSeharusnya, kata Paulins, bulan Mei atau Juni diterimaNamun, hingga bulan September sekarang gaji belum diterimanyaKarena itu, dirinya meminta pemerintah harus memperhatikan nasib para guru, khususnya guru kontrak daerah"Guru tidak butuh untuk dihormati, tapi guru minta kesejahteraan dalam hal ini gaji atau honor yang perlu diperhatikanKalau guru itu tidak melaksanakan tugasnya sebagai guru, hal itu baru bisa diperlakukan untuk tidak membayar gaji atau honornya," pinta Paulina

Guru kontrak asal Poco Ranaka yang ditemui koran ini, Senin (13/9) di Borong mengatakan, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Oolahraga (PPO) selalu memberi alasan yang tidak pasti atas keterlambatan gaji dari guru kontrak daerah di Matim

"Saya ini sering datang tanya di Dinas PPO tapi jawabannya sama yakni uang belum cair dan ada perubahan regulasiPertanyaan saya, kalau belum cair dalam tempo tiga bulan itu mungkin bisa dimaklumi, tapi ini sudah tujuh bulan, apa alasan seperti ini bisa diterima dengan akal sehat," tanya guru itu

Ia juga meminta pemerintah harus memberikan penjelasan yang pasti seandainya ada perubahan regulasiMenurutnya, keterlambatan selama tujuh bulan bukanlah waktu yang singkat"Bagi kami guru itu sangat pedih karena sala satu harapan untuk penuhi kebutuhan dalam rumah tangga adalah dari gajiPemerintah dalam hal ini Dinas PPO juga harus rasional dalam memberikan jawaban atas keterlambatan ini," harapnya

Sementara Guru kontrak lainnya, Mensi Jhoni yang ditemui di Borong mengatakan, dirinya sudah menerima gaji sebagai tenaga kotrak daerah untuk tiga bulan yakni sejak bulan April hingga bulan JuniSedangkan untuk bulan Juli-September belum diterimaJhoni mengaku, kalau penerimaan untuk tiga bulan itu berbeda dengan sebelumnya karena untuk yang baru harus dipotong pajak penghasilan dan tidak diberitahu besarnya potongan pajak tersebut

Ia menjelaskan besarnya gaji untuk kontrak daerah dalam sebulan adalah Rp 725.000Jadi sisa yang diterimanya dalam tiga bulan adalah sebesar Rp 2.066.260"Saya tidak tahu besarnya pajak ini tapi yang jelas dipotong sebesar Rp 108.750," jelas Jhoni(krf3/fuz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terapkan Sistem SKS di SMP-SMA


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler